Berita Karanganyar

3.360 Batang Rokok Ilegal Disita dari Toko Kelontong di Karanganyar Jateng, Incar Sampai ke Desa

Ribuan rokok ilegal di Karanganyar diamankan Satpol PP. Mereka melakukan operasi ini hingga menyasar sampai ke tingkat desa.

Istimewa
3.360 batang rokok ilegal di toko kelontong di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar disita dari operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, Selasa (9/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Kabupaten Karanganyar melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Selasa (9/7/2024) pagi.

Hasilnya ribuan batang rokok bercukai ilegal diamankan.

Kasatpol PP Karanganyar Bakdo Harsono mengatakan pelaksanaan operasi tersebut dilakukan Selasa (9/7/2024) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Antusias Penonton Konser Gempur Rokok Ilegal di Sukoharjo Jateng, Datang Sore Hari, Demi Gilga Sahid

"Kami melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar," kata Bakdo, Selasa (9/7/2024).

Bakdo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan di satu titik di Wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

Hasilnya, 3.360 batang rokok ilegal ditemukan di toko kelontong di Desa Brujul, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

"Ribuan batang rokok tersebut kami amankan karena tidak memiliki cukai rokok alias ilegal," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved