Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Temui Ratusan Juru Parkir, Bupati Etik Ingatkan Retribusi dan Aturan Parkir di Sukoharjo Jateng

Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberikan sosialisasi kepada juru parkir tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Bupati Sukoharjo Etik Suryani memberikan sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kabupaten Sukoharjo di Hotel Tosan Solo Baru Grogol, Rabu (10/7/2024). 

Hal itu dimaksud agar tidak terjadi stigma di masyarakat bahwa juru parkir melakukan pungutan liar dan memberatkan masyarakat.

Perlu disadari bahwa pengelolaan parkir selain untuk memperoleh retribusi, parkir juga berperan untuk membantu terciptanya kelancaran arus lalu lintas.

Sementara itu terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro menyebut Pemerintah Kabupaten saat ini memiliki payung hukum.

"Pemkab Sukoharjo sekarang sudah memiliki payung hukum berupa Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Aturan tersebut nantinya akan diterapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan parkir di Kabupaten Sukoharjo," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com di Hotel Tosan, Rabu (10/7/2024).

Toni menjelaskan Perda Penyelenggaraan Perparkiran sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda beberapa hari lalu.

Dishub Sukoharjo selanjutnya langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran tersebut dijelaskan dan mengatur semua hal mengenai parkir kendaraan bermotor mulai jenis kendaraan bermotor, tarif, tempat parkir, pengelola parkir, sistem parkir dan lainnya.

Termasuk didalamnya mengenai aturan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran parkir kendaraan.

Salah satu Sanksi itu seperti tertuang dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Pasal 19 ayat 2 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa, (a) penggembokan roda kendaraan bermotor dan atau (b) pemindahan kendaraan bermotor.

"Sanksi tegas pelaku pelanggaran parkir liar berupa penggembokan roda dan pemindahan kendaraan bermotor akan diterapkan di Kabupaten Sukoharjo. Penerapan sudah bisa dilakukan sekarang setelah Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran disahkan," tandasnya.

(*/Adv)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved