Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Uniknya Pencurian di Semarang, Dorong Motor Korban 1 Km, Baru Dipakai Usai Panggil Tukang Kunci

Pria asal Limbangan Kabupaten Kendal itu mencuri motor dengan cukup mudah yakni hanya menuntun pulang.

TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Tersangka pencurian motor Sachid saat di Mapolrestabes Semarang. Pria asal Limbangan Kendal itu mengaku mencuri motor hanya untuk kebutuhan pribadi. 

"Iya, kami tangkap tersangka di tempat kerjanya di sebuah kos di Jalan Gondang Barat, Tembalang, Jumat (21/6/2024)," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan, Rabu (10/7/2024).

AKP Ardi mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh tersangka bermula ketika korban memarkirkan motornya di halaman SD Bulusan tanpa dikunci stang lalu ditinggal ibadah salat jumat.

Selepas salat jumat motor ternyata sudah raib sehingga korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian.

"Ya modus tersangka cukup menuntun motor yang tidak dikunci setang dengan memanfaatkan kondisi sekitar yang lengang," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Sachid dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved