Wakil Dekan UMS Diduga Cabuli Mahasiswi
Oknum Dosen UMS Lecehkan Mahasiswi Disorot Aktivis Perempuan Solo Jateng, Janji Kawal Sampai Tuntas
Dua kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswi UMS dan dilakukan oleh oknum dosen dan oknum wakil dekan mendapat sorotan aktivis perempuan
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Pihaknya pun kini tengah menunggu hasil dari pemeriksaan atau investigasi yang dilakukan oleh pihak kampus sebelum nantinya akan memutuskan akan ikut terjun mengawal kasus dugaan pelecehan tersebut secara langsung atau tidak.
"Terkait langkah kami seperti apa, kami akan berkonsolidasi. Organisasi masyarakat sipil atau kami yang bergerak dalam isu perempuan akan berkonsolidasi dalam mengawal kasus ini. Tapi sementara ini kami akan melihat upaya-upaya yang dilakukan pihak Universitas dan kemarin pusat studi gender juga mengatakan akan bergerak mengawal kasus ini," lanjutnya.
Rahayu berharap ada upaya penyelesaian yang adil atas kasus dugaan pelecehan di lingkup kampus UMS.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Mahasiswi UMS Solo Jateng Diduga Korban Pelecehan Dosennya, Begini Kondisi Korban
Tak hanya UMS, Rahayu berharap agar semua kampus bisa mengimplementasikan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 bukan hanya sekadar jargon saja.
"Kami berharap semua Universitas mengimplementasikan secara serius Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021. Bahwa ini tidak semata-mata aturan yang harus dilaksanakan agar bantuan-bantuan, akses-akses dan dana untuk universitas bisa turun," terangnya.
"Tapi ini sebuah komitmen untuk betul-betul mewujudkan ruang-ruang pendidikan yang berpihak pada perempuan. Dan kami berharap ini jadi pembelajaran buat semua bahwa siapapun bisa jadi korban," imbuh Rahayu.
Menilik dua kasus dugaan pelecehan di UMS, Rahayu juga berharap adanya tindakan tegas dari pihak kampus kepada terduga pelaku bila pelecehan tersebut benar adanya.
"Saya rasa harus ada tindakan keras dari kampus sebagai komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan. Terutama kami berharap ada langkah tegas terhadap para dosen tersebut," Rahayu kembali menegaskan.
Di sisi lain, Rahayu meminta pihak kampus melakukan perlindungan kepada korban termasuk apabila korban mengalami trauma atas insiden tersebut.
"Mungkin korban mengalami trauma, mungkin korban juga distigma dan dipersalahkan. Nah artinya harus ada sistem perlindungan bagi korban, selain itu pada saat itu pada saat korban mengalami trauma, korban juga harus dipulihkan karena ini bagian dari hak korban yang harus dipenuhi," bubuhnya.
"Hak korban lainnya adalah tidak ada intimidasi yang kemudian menghambat mahasiswi tersebut dapat menyelesaikan pendidikan dengan baik," pungkas Rahayu.
(*)
Isi Percakapan Diduga Wadek UMS Solo Jateng dan Mahasiswi yang Viral: Masih Perawan Ya Kan |
![]() |
---|
Respons Rektorat UMS Solo Jateng Soal Viral Wadek FKIP UMS Ajak ML Mahasiswi: Sedang Investigasi |
![]() |
---|
Kata Wakil Rektor UMS soal Dugaan Oknum Wakil Dekan Cabuli Mahasiswinya : yang Salah Dikenai Sanksi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Oknum Wakil Dekan FKIP UMS Diduga Cabuli Mahasiswinya, Chat di DM Instagram Tersebar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.