Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Banyak Istri Tak Dinafkahi, Perceraian di Wonogiri Jateng Tembus 799 Kasus dalam Setengah Tahun

Jumlah perkara cerai gugat atau yang diajukan pihak istri sebanyak 621 perkara. Sementara itu ada 178 perkara cerai talak

|
pa-wonogiri.go.id
Foto Kantor Pengadilan Agama Wonogiri 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ratusan pasangan suami-istri (pasutri) di Wonogiri mengajukan perceraian sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juni.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Wonogiri, Ahsan Dawi mengatakan hingga Juni 2024, pihaknya menerima 799 perkara perceraian.

Dia merinci, jumlah perkara cerai gugat atau yang diajukan pihak istri sebanyak 621 perkara.

Sementara itu ada 178 perkara cerai talak atau cerai yang diajukan pihak suami.

Baca juga: Beredar Jasa Nikah Siri di Grup FB Wonogiri Jateng, Kemenag Ingatkan Jangan Mudah Terpancing

Jika dibandingkan dengan tahun lalu di periode waktu yang sama, jumlah perceraian menurun.

Pada periode Januari-Juni 2023 pihaknya mencatatkan ada 908 perkara perceraian.

"Itu masih didominasi cerai gugat. Cerai gugat ada 697 perkara dan cerai talak 211 perkara," ujar dia.

Penurunan perkara perceraian itu, diakuinya cukup signifikan.

Dimana ada selisih 109 perkara perceraian yang masuk.

Ada sejumlah faktor yang mempengaruhinya.

Menurut dia Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kemenag Wonogiri juga dinilai punya peran aktif dalam menekan angka perceraian. 

Baca juga: Ruben Onsu Tetap Layangkan Gugatan Cerai Meski Sarwendah Tak Mau Berpisah

"Kalau kita (PA) mediasi. Tapi juga yang tergugat jarang ada yang datang. Semisal datang saat mediasi ada potensi didamaikan," kata Ahsan.

"PA benteng terakhir. Di depan kita ada banyak faktor yang berpengaruh. Masyarakat, tokoh masyarakat dan pemerintah desa dan kabupaten punya peran pro aktif menekan angka perceraian," ujar dia.

Sementara itu, ratusan perkara itu disebabkan sejumlah masalah di dalam keluarga.

Diantaranya perselisihan dan pertengkaran yang berkelanjutan antara suami dan istri.

Penyebab lain yang menonjol, karena salah satu meninggalkan pasangannya dan tidak dinafkahi.

Selain itu juga kehadiran orang ketiga dalam hubungan pernikahan pasutri yang cerai itu.

Selain itu, perceraian disebabkan pinjaman online maupun judi online, menurut Ahsan juga masih ditemui dalam persidangan di semester pertama tahun ini.

"Itu masih muncul juga judi online dan pinjol di persidangan meski tidak dominan. Saat gugatan tidak disampaikan ke kita, saat persidangan baru terungkap. Ada juga yang karena istrinya tidak mau dipoligami," jelasnya.

Baca juga: Tips Tanam Melon Premium dari Pengusaha Asal Kedawung Sragen Jateng: Sekali Panen Omzet Rp15 Juta !

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved