Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

3 Fakta Baru Polemik 69 Piagam Palsu di PPDB Semarang Jateng, 7 Siswa Tetap Lolos PPDB SMAN/SMKN

Kasus temuan tindakan pemalsuan piagam di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 masih terus ditelusuri.

TribunJateng/Istimewa
Ilustrasi piagam palsu. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus temuan tindakan pemalsuan piagam di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 masih terus ditelusuri.

Diketahui, sejumlah calon peserta didik itu menggunakan piagam prestasi marching band di Malaysia yang mencantumkan juara 1 untuk mendaftar PPDB di sekolah itu.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Piagam Palsu di PPDB Jateng 2024, Wali Murid Kini Justru Balik Lakukan Demo

Padahal semestinya piagam yang mereka miliki dalam lomba itu ialah juara 3.

Panitia pun menilai piagam tersebut tidak dapat dipakai atau tidak bernilai untuk lolos PPDB karena tidak sesuai dengan kejuaraan yang sesungguhnya diraih oleh CPD.

Terkait perkembangan kasus ini, berikut TribunSolo rangkum sejumlah faktanya.

1. Total 69 Piagam Palsu Dianulir, 7 Siswa Tetap Lolos PPDB SMAN/SMKN di Semarang

Sebanyak 69 calon peserta didik (CPD) yang mendaftar seleksi masuk SMAN/SMKN di Semarang menggunakan piagam palsu telah dianulir atau dibatalkan poin perolehan dari piagam itu.

Namun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Uswatun Hasanah mengatakan, 7 CPD tetap lolos di seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN/SMKN karena nilai rapornya sudah memenuhi untuk syarat masuk di sekolah tujuannya.

"Insyallah tidak (ada CPD pengguna piagam palsu yang lolos dan melakukan daftar ulang). Dari 69 CPD, ada 7 yang lolos karena setelah piagam dianulir, nilai rapor cukup. Cuma belum bisa tahu apa sudah daftar ulang semua," ujar Uswatun melalui pesan singkat, Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan jadwal PPDB, hari ini, Jumat (12/7/2024) merupakan hari terakhir melakukan daftar ulang bagi CPD yang dinyatakan lolos seleksi PPDB.

Bagi yang tidak melakukan daftar ulang, maka dinyatakan gugur dan kuotanya diberikan ke CPD cadangan.

2. Naik ke Tahap Penyidikan, Saksi Kunci Kembali Mangkir

Jajaran Polrestabes Semarang telah menaikkan status penanganan kasus temuan piagam palsu di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jateng 2024 ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, telah memeriksa 12 saksi dari pihak sekolah SMPN 1 Semarang, komite, dan sejumlah wali murid yang menggunakan piagam palsu tersebut.

Namun, saksi penting yakni pelatih marching band berinisial S masih mangkir hingga panggilan kedua polisi.

Sehingga, pihaknya mengaku kesulitan mendalami piagam dari perlombaan Malaysia International Virtual Band Championship Tahun 2022 yang digunakan untuk PPDB 2024 tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kemarin Kamis, perkara kami gelarkan, status kami tingkatkan jadi penyidikan. Sudah bisa melakukan upaya paksa menemukan barang bukti," ujar Andhika saat jumpa pers di markasnya, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Polisi di Semarang Jateng Selidiki Kasus Piagam Palsu PPDB SMA 2024, 7 Saksi Sudah Diperiksa

3. Wali Murid Mengaku Ditipu Pelatih Marching Band

Polemik piagam palsu yang digunakan di seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 belum usai, meski Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng telah menganulir piagam itu.

Pasalnya wali murid dari 69 calon peserta didik (CPD) yang menggunakan piagam palsu itu mengaku menjadi korban penipuan dari pelatih marching band berinisial S yang membimbing anak-anaknya sejak mengikuti ekstrakurikuler pada kelas VII.

Salah satu perwakilan wali murid SMPN 1 Semarang, Indah mengaku, sejak awal pelatih memberi tahu para wali murid bila anak-anaknya meraih juara 1 di Malaysia international virtual band championship tahun 2022.

"Kami ini korban. Pengumuman juara pun dari pelatih, dan pada waktu itu pun diposting di laman SMPN 1, boleh dicek di situ masih ada, di situ diberitahukan bahwa kami juara 1, jadi pas kami menerima piaga juara 1, ada surat keterangan (SK) dari kepala sekolah, di-cc ke dinas Kota Semarang, gimana orang tua enggak percaya sih," ungkap Indah saat diwawancarai usai audiensi dengan Wali Kota Semarang, Minggu (14/7/2024).

Kemudian Indah menjelaskan bahwa para orang tua justru mendapat informasi dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan pariwisata (Disporapar) Jateng bahwa piagam itu tidak absah.

Pasalnya pelatih mendapat legalisir piagam itu dari Disporapar.

Mereka baru mendapati kebenaran bahwa juara yang diperoleh anak-anak dari perlombaan vitual di Malaysia itu juara 3.

Indah baru mengetahui hal itu pada hari terakhir jadwal pendaftaran dan verifikasi berkas di PPDB, 27 Juni 2024.

"Tahu dapat bronze (juara 3) baru kami ketahui hari Kamis, dan itu dari Disporapar dapetnya, bukan dari pelatihnya. Kok sebuah instansi yang melegalisir, kok instansi itu sendiri yang menganulir, ini enggak masuk akal, " ujarnya.

Lantaran bingung, pihaknya langsung menemui Plh Kepala Disporapar Jateng, Deta Syurya untuk mengklarifikasi info mengenai piagam anak-anaknya yang disebut tidak absah.

"Plh Pak Deta dan Bu Suci bilang, pelatih anda menyatakan memang diragukan keabsahannya dan kami diperlihatkan bahwa sebenarnya kami juara tiga, dan piagam itu tertulis juara 1," terang Indah.

Menurut keterangan yang dia peroleh dari Disporapar, Plh Deta telah menerima pengakuan salah dari pelatih. Lalu Deta juga menawarkan pelatih untuk melegalisir piagam asli yang mencantumkan juara 3 atau bronze, tapi pelatih menolak.

"Tapi menurut Disporapar menawarkan mengubah jadi bronze, dibantu untuk legalisir, pelatih menolak. Nah di situ mereka ditanya, kok ditolak? Ada apa?" Beber Indah.

Saat berkomunikasi dengan Disdikbud Jateng, dia mengaku diberi arahan untuk mengikuti prosedur sesuai petunjuk teknis (juknis) PPDB.

Namun akhirnya Pemprov Jateng menganulir piagam itu dari sistem PPDB secara manual karena tidak absah sehingga CPD tidak bisa daftar ulang.

"Perjuangan kami lebih ke pemulihan nama baik anak-anak kami dan mencari kebenaran. Anak-anak kami mendapat ketidakadilan dari sistem, secara sistem nama anak kami ada tapi kenapa dianulir, kenapa anak-anak mendapat sanksi di saat kasus belum selesai, belum ada kekuatan hukum dari putusan itu," tandasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved