Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Minta Sekda Solo Jateng Konsultasi ke Kemendagri, Gibran Hendak Mengundurkan Diri Sebagai Wali Kota?

Gibran meminta Sekda Solo untuk berkonsultasi soal pengunduran diri sebagai Wali Kota, apakah ini sinyal dirinya jelang dilantik Wali Kota Solo.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di Gedung DPRD Surakarta. 

 Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.

Namun, Budi belum bisa memastikan kapan Wakil Presiden Terpilih tersebut akan mengundurkan diri.

Sebelumnya beredar kabar Gibran akan mundur dalam waktu dekat.

“Saya belum tahu beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana. Intinya saya diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” terang Budi.

Ia menjelaskan tidak ada aturan secara spesifik kapan seorang pejabat harus mundur sebelum dilantik untuk mendapatkan jabatan lain.

Menurutnya, bahkan Gibran masih bisa menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai hari H pelantikan sebagai Wakil Presiden.

Namun, jabatan Wali Kota secara otomatis gugur.

Baca juga: Program Susu Gratis Diuji Coba Pertama Kali di Banyumas Jateng, Sebelum Prabowo-Gibran Dilantik

“Nggak ada. Intinya beliau menjabat sampai hari H dilantik pun boleh. Tapi begitu sudah dilantik menjadi wapres, jabatan sebagai walikotanya dihentikan,” jelasnya.

Pihaknya menemui Plt Direktur Fasilitasi Daerah dan DPRD Kemendagri untuk berkonsultasi mengenai hal ini.

Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.

“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.

Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.

“Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.

Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.

“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved