Berita Solo
Minta Sekda Solo Jateng Konsultasi ke Kemendagri, Gibran Hendak Mengundurkan Diri Sebagai Wali Kota?
Gibran meminta Sekda Solo untuk berkonsultasi soal pengunduran diri sebagai Wali Kota, apakah ini sinyal dirinya jelang dilantik Wali Kota Solo.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Budi Martono mengaku telah ditugaskan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk berkonsultasi mengenai mekanisme pengunduran dirinya sebagai Wali Kota.
Namun, Budi belum bisa memastikan kapan Wakil Presiden Terpilih tersebut akan mengundurkan diri.
Sebelumnya beredar kabar Gibran akan mundur dalam waktu dekat.
“Saya belum tahu beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana. Intinya saya diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” terang Budi.
Ia menjelaskan tidak ada aturan secara spesifik kapan seorang pejabat harus mundur sebelum dilantik untuk mendapatkan jabatan lain.
Menurutnya, bahkan Gibran masih bisa menjabat sebagai Wali Kota Solo sampai hari H pelantikan sebagai Wakil Presiden.
Namun, jabatan Wali Kota secara otomatis gugur.
Baca juga: Program Susu Gratis Diuji Coba Pertama Kali di Banyumas Jateng, Sebelum Prabowo-Gibran Dilantik
“Nggak ada. Intinya beliau menjabat sampai hari H dilantik pun boleh. Tapi begitu sudah dilantik menjadi wapres, jabatan sebagai walikotanya dihentikan,” jelasnya.
Pihaknya menemui Plt Direktur Fasilitasi Daerah dan DPRD Kemendagri untuk berkonsultasi mengenai hal ini.
Secara prosedur, seorang pejabat dikabulkan permohonan pengunduran dirinya maksimal 20 hari.
“Secara SOP 20 hari. Setelah surat dikirimkan durasi di Kemendagri durasinya 20 hari,” tuturnya.
Setelah dikabulkan, maka jabatan Wali Kota akan diisi oleh Wakil Wali Kota sebagai Plt. Wali Kota.
“Secara aturan kalau Wali Kota mengirimkan surat ke DPRD. Proses ijin ke Gubernur, Kemendagri. Turun, nanti Bapak Wakil Wali Kota akan ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” jelasnya.
Nantinya juga akan ada sidang paripurna untuk mengumumkan pergantian jabatan ini.
“Tidak ada (sidang paripurna istimewa). Hanya paripurna DPRD mengumumkan surat pengunduran diri,” terangnya. (*)
Biaya Hidup di Kota Solo Murah? Simak Faktor yang Membuat Biaya Hidup di Surakarta Relatif Murah |
![]() |
---|
5 Toko Jas Hujan di Solo Jateng, Sediakan Aneka Jas Hujan Berkualitas dan Harga Bervariasi |
![]() |
---|
Nikmati Pensiun di Solo Jateng, Jokowi Banyak Tawaran jadi Juru Kampanye Calon Kepala Daerah |
![]() |
---|
Saat Kaesang Gendong Bocah Bernama Gibran, Ingatkan ke Warga Kalau Jokowi Sudah Pulang ke Solo |
![]() |
---|
Daftar Tarif Jalan Tol Solo-Klaten, Tak Lagi Gratis Mulai Besok Sabtu 2 November 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.