Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

4 Fakta Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat MK Soal Batas Usia, Upaya Halangi Kaesang Nyagub Jateng

Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Kuasa hukum Arkaan, Arif Sahudi mengajukan gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. 

TRIBUNSOLO.COM - Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Diketahui gugatan tersebut diajukan untuk mengotak-atik UU ini karena menolak Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang diwacanakan maju di Pilkada Jawa Tengah.

Baca juga: Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos 

Sementara itu, sosok yang mengajukan gugatan tersebut adalah mahasiswa UNS bernama Arkaan Wahyu Re A.

Terkait gugatan ini, berikut TribunSolo rangkum 3 faktanya.

1. Ingin Batas Usia Dihitung dari Penetapan Calon

Arkaan Wahyu Re A melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi mengajukan gugatan agar batas usia dihitung dari penetapan calon.

“Mas Arkaan mendaftarkan dihitung sejak penetapan calon. Ini adalah uji materi pemaknaan atas Undang-Undang. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo,” ungkapnya saat ditemui Senin (15/7/2024).

Pasalnya dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membuat usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia dari penetapan calon.

Putusan ini memberikan kesempatan bagi yang belum genap berusia 30 tahun untuk maju sebagai kandidat di pilkada

2. Aturan Baru Bikin Kaesang Maju

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berpeluang untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.

“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved