Pemilu 2024
4 Fakta Mahasiswa UNS Solo Jateng Gugat MK Soal Batas Usia, Upaya Halangi Kaesang Nyagub Jateng
Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Seorang mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) gugatan uji materi UU no. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Diketahui gugatan tersebut diajukan untuk mengotak-atik UU ini karena menolak Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang diwacanakan maju di Pilkada Jawa Tengah.
Baca juga: Alasan Majelis Hakim PN Solo Tolak Gugatan Almas Berujung Gibran Lolos
Sementara itu, sosok yang mengajukan gugatan tersebut adalah mahasiswa UNS bernama Arkaan Wahyu Re A.
Terkait gugatan ini, berikut TribunSolo rangkum 3 faktanya.
1. Ingin Batas Usia Dihitung dari Penetapan Calon
Arkaan Wahyu Re A melalui kuasa hukumnya, Arif Sahudi mengajukan gugatan agar batas usia dihitung dari penetapan calon.
“Mas Arkaan mendaftarkan dihitung sejak penetapan calon. Ini adalah uji materi pemaknaan atas Undang-Undang. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang mencalonkan di Kota Solo,” ungkapnya saat ditemui Senin (15/7/2024).
Pasalnya dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 membuat usia bakal calon kepala daerah dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.
Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menghitung usia dari penetapan calon.
Putusan ini memberikan kesempatan bagi yang belum genap berusia 30 tahun untuk maju sebagai kandidat di pilkada
2. Aturan Baru Bikin Kaesang Maju
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berpeluang untuk maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024 imbas putusan Mahkamah Agung yang mengubah aturan terkait batas usia calon kepala daerah.
Diketahui Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
“Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.