Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Piagam Palsu di PPDB Jateng Berbuntut Panjang: Wali Murid Tak Terima, Mau Gugat Disdik ke PTUN

Kasus temuan puluhan piagam palsu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah berbuntut panjang.

Tribun Manado / Istimewa
Ilustrasi piagam palsu. 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus temuan puluhan piagam palsu dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah berbuntut panjang.

Terbaru kini puluhan wali murid mengaku kecewa dengan putusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah yang menganulir atau membatalkan nilai piagam palsu secara manual dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah setelah pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: Potret PPDB 2024 Solo Jateng, Masih Ada Anak Keluarga Miskin Belum Dapat Sekolah, Ini Langkah Disdik

Para wali murid mengaku pihaknya menjadi korban dari pelatih yang diam-diam mengubah juara dari lomba marching band internasional menjadi juara 1 tanpa sepengetahuan mereka.

Merespons putusan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng yang menganulir nilai 69 calon peserta didik (CPD) dan menolak untuk mengganti piagam prestasi lainnya di sistem PPDB, mereka berencana mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Semarang.

"Ada rencana kami ke PTUN karena kami melihat hasil (putusan) Disdik melukai anak-anak, dan rasa ketidakadilan itu karena putusan diberlakukan tanpa tahu pelakukunya. Anak-anak bukan pelaku, kok anak-anak yang kena sanksi," ungkap Indah, perwakilan wali murid saat audiensi, Minggu (14/7/2024) dilansir dari Kompas.com.

Mereka merasa putusan Disdikbud tidak adil lantaran Pemprov Jateng menarik nilai piagam anak-anaknya dari sistem secara manual, tapi Disdikbud menolak untuk mengganti piagam lainnya milik CPD secara manual.

"Di sekolah poin anak-anak langsung dipotong secara manual sehingga anak-anak jadi passing grade terbawah, otomatis banyak anak-anak kami yang terlempar, karena poin piagam itu besar, paginya kami dafatr info tidak bisa daftar ulang karena surat keputusan (anulir) itu," katanya.

Hal itu membuat anaknya yang secara teknis lolos seleksi PPDB tidak bisa melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju.

Padahal dia mengaku nama anaknya masih tercatat di sistem PPDB hingga hangus karena dilarang daftar ulang.

Menurutnya, Disdik tidak memotong nilai piagam sebelum pelaku pemalsuan ditetapkan oleh Polrestabes Semarang. Apalagi mereka mengaku sejak awal diberitahu pelatih dan sekolah bila mendapat juara 1, sehingga pihaknya tidak mempertanyakan info dari SMPN 1 Semarang itu.

"Di kepolisian masih penyidikan, kok anak kami yang kena sanksi? Kenapa Disdik bisa menjalankan sanski saat kasus ini belum diputuskan secara pengadilan dan belum ada kekuatan hukum," lanjutnya.

Upaya dilakukan, termasuk mengajukan tuntutan ke PTUN itu disebut untuk memperjuangkan anak-anak yang menjadi korban dan mendapat hinaan dari temannya karena dituduh memalsukan piagam.

"(Anak-anak) tidak menyangka piagam ini bermasalah. Kami ingin anak-anak tetap mendapat haknya bersekolah di sekolah yang mereka pilih, pertama kali itu yang kami perjuangkan kemarin, semoga pihak terkait terutama Disdik bisa mempertimbangkan hal tersebut, karena ini bukan kesalahan anak-anak atau orang tua CPD," tandasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved