Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar Sragen Tewas Latihan Bela Diri

Nasib Tersangka Anak Kasus Pelajar Sragen Jateng Tewas Latihan Bela Diri, Proses Hukum Berlanjut

Tersangka kasus kematian Muhammad Jais Andika Putra (15) berinisial Y (17) terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono saat ditemui TribunSolo.com soal kasus meninggalnya pelajar saat latihan silat, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Tersangka kasus kematian Muhammad Jais Andika Putra (15) warga Desa Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, berinisial Y (17) terancam 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita jerat pasal 80 ayat 4 jo pasal 76 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen.

Kejadian tersebut bermula ketika korban dan pelaku, beserta 10 teman lainnya berkumpul untuk latihan silat.

Kemudian, mereka yang datang sepakat untuk melakukan sabung atau pertarungan adu teknik.

Pertama, pelaku menendang korban, dan berhasil ditangkis.

Baca juga: Orang Tua Muhammad Jais, Pelajar Sragen Jateng yang Tewas saat Latihan Bela Diri, Minta Proses Hukum

Lalu, kedua giliran korban menendang pelaku dan juga berhasil ditangkis.

Pada waktu pemukulan inilah, kejadian yang tidak diinginkan itu terjadi.

Dimana, pukulan pelaku tepat mengenai dada sebelah kanan korban, yang membuat korban langsung jatuh tersungkur ke depan.

Korban sempat ditolong pelaku dan teman-teman yang ada di lokasi dengan diberi minum air putih.

Air putih yang pertama ditelan korban, namun ketika akan diberi air minum lagi, korban lalu muntah-muntah dan tidak sadarkan diri.

Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, lalu dirujuk ke RSUD Soeratno Gemolong.

Baca juga: Kasus Pelajar Tewas Latihan Silat di Sragen Jateng, Warga Miri Usia 17 Tahun Ditetapkan Tersangka

Setibanya di RSUD Soeratno Gemolong, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

"Terkait ada luka lebam di kepala itu nanti, menurut keterangan saksi karena jatuh, kita juga masih menunggu hasil autopsi," ujarnya.

Menurut AKP Wikan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, apakah ada tersangka lainnya, menunggu hasil autopsi resmi yang dikeluarkan RS Moewardi Solo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved