Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelajar Sragen Tewas Latihan Bela Diri

Nasib Tersangka Anak Kasus Pelajar Sragen Jateng Tewas Latihan Bela Diri, Proses Hukum Berlanjut

Tersangka kasus kematian Muhammad Jais Andika Putra (15) berinisial Y (17) terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono saat ditemui TribunSolo.com soal kasus meninggalnya pelajar saat latihan silat, Senin (15/7/2024). 

Hingga Senin (15/7/2024), pihaknya sudah memeriksa total 9 saksi yang merupakan teman-teman latihan korban.

"Barang bukti yang kita amankan yakni botol air mineral, dan pakaian seragam dari perguruan silat warna hitam," singkatnya.

AKP Wikan menambahkan meski ditetapkan menjadi tersangka, Y saat ini tidak ditahan, mengingat masih berstatus anak.

"Anak tidak kita tahan, karena menurut pasal 32 kan selama itu ada penjamin dari orang tua atau lembaga anak tidak diperkenankan untuk melakukan penahanan, tapi, proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved