Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang Mulai dari Pemerasan, Gratifikasi, Sampai Pengadaan Barang & Jasa

Terjadi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Petugas KPK berada di Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNSOLO.COM - Terjadi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Selama 10 Jam, Berujung Bawa Keluar 2 Koper

“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.

Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama.

Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda.

“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.

“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Ternyata Tak Hanya Kantor, Rumah Pribadi Wali Kota Semarang Mbak Ita Juga Digeledah KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penyidik menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, pada hari ini, Rabu.

Meski demikian, hasil upaya paksa itu baru akan diumumka setelah penggeledahan selesai.

"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved