KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang Selama 10 Jam, Berujung Bawa Keluar 2 Koper
Kantor Wali Kota Semarang, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kantor Wali Kota Semarang, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).
Setelah melakukan proses penggeledahan petugas KPK membawa dua koper.
Baca juga: Sosok Kapolres Sragen yang Baru AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Pernah jadi Penyidik KPK 10 Tahun
Adapun penggeledahan tersebut berlangsung selama 10 jam.
Dilansir dari Kompas.com, 2 koper tersebut langsung dibawa oleh mobil rombongan petugas KPK dengan pengawalan polisi.
Sementara itu pada pukul 14.15 WIB petugas KPK juga melakukan penggeledahan di Ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPJB) Pemerintah Kota Semarang.
Terlihat tiga petugas KPK melakukan penggeledahan di Ruang BPJB yang berbeda di lantai enam.
Terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan upaya penggeledahan di Balai Kota Semarang.
"Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan," kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
"Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Semangat Bupati Klaten Sri Mulyani Dorong Pemberantasan Korupsi, Hadiri Roadshow Bus KPK Tahun 2024!
Menurut Asep, KPK hanya menerbitkan satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) meskipun perbuatan yang dilakukan diduga melanggar tiga pasal.
Sebab, para pelaku dalam perkara merupakan orang yang sama.
Karena itu, KPK tidak membagi perkara dugaan korupsi di Semarang ke dalam klaster-klaster yang berbeda
"Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama,” ujar Asep.
“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut,” tambahnya.
(Kompas.com)
Keseruan CRF Adventure Day 2025, Komunitas CRF Jelajahi Alam dan Meriahkan Sirkuit Wanko Semarang |
![]() |
---|
Honda DBL with Kopi Good Day Central Java Series 2025 Resmi Digelar, Kegiatan Dibagi 2 Klasemen |
![]() |
---|
Meski Dilimpahkan ke Kejaksaan Solo, Sidang Kasus Dugaan Korupsi Kredit Sritex Digelar di Semarang |
![]() |
---|
Tren Positif, Crosser Astra Honda Optimis Taklukan Seri Keenam Kejurnas Motocross 2025 di Semarang |
![]() |
---|
Kisah Pilu Pasutri Asal Solo, Sang Istri Tewas Tertabrak saat Menyalip Truk di Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.