Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Boyolali 2024

3 Fakta Kaesang Rekomendasi Agus Irawan Maju Pilkada Boyolali Jateng, Muncul Desakan Dari DPRD Solo

Agus Irawan saat ini telah mengantongi rekomendasi dari PSI untuk maju Pilkada Boyolali 2024 sebagai bakal calon bupati.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Agus Irawan saat menghadiri acara tradisi Wiwit Kopi di Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kamis (27/6/2024) 

Hal ini lantaran Agus Irawan hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN Solo tersebut.

“Kalau dia bertemu parpol lobi untuk dicalonkan itu nggak boleh itu udah kegiatan politik praktis. Itu saya minta Kepala BKPSDM memberikan SP karena dia melakukan kegiatan politik praktis,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Surakarta, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Respons DPRD Solo Ada ASN yang Dapat Rekomendasi Nyabup Boyolali Jateng: Sudah Berkegiatan Politik

Kedua, status ASN dari Agus Irawan dilepas. 

Itu didasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Suharsono pun menegaskan Agus Irawan boleh mencalonkan diri atau menerima surat tugas itu dengan konsekuensi melepas statusnya sebagai ASN.

“ASN itu tidak boleh berpolitik secara praktis. Dalam konteks pilkada boleh mencalonkan diri tapi harus melepas statusnya sebagai ASN,” jelas Suharsono.

Ketiga, mencopot baliho yang memajang foto sosok Agus Irawan.

Suharsono meminta baliho diturunkan karena masuk dalam kategori berkegiatan politik praktis.

“Saya meminta menghentikan pemasangan baliho ketika dia belum mundur sebagai ASN. Ketika masih status ASN jangan melakukan kegiatan politik praktis," jelas dia.

"Meskipun cuti atau apa pun dia tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis. Menemui pimpinan partai politik, memasang baliho itu nggak boleh,” tambahnya.

3. Potensi Dipecat

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno 
Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno  (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Ada kondisi yang bisa membuat Agus Irawan harus mundur sebagai aparatus sipil negara (ASN) Pemkot Solo. 

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menjelaskan Agus Irawan diwajibkan mundur apabila dirinya telah memiliki atau terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik. 

“Sepanjang tidak ditetapkan anggota atau pengurus partai politik. Jika punya KTA sebagai anggota atau pengurus, wajib hukumnya, dicalonkan atau tidak dicalonkan sebagai Calon Bupati harus mengajukan mundur,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).

Jika BKPSDM memiliki bukti telah berstatus sebagai anggota partai politik, Agus Irawan bisa dipecat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved