Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Boyolali 2024

3 Fakta Kaesang Rekomendasi Agus Irawan Maju Pilkada Boyolali Jateng, Muncul Desakan Dari DPRD Solo

Agus Irawan saat ini telah mengantongi rekomendasi dari PSI untuk maju Pilkada Boyolali 2024 sebagai bakal calon bupati.

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tri Widodo
Agus Irawan saat menghadiri acara tradisi Wiwit Kopi di Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kamis (27/6/2024) 

“Kalau tidak mundur dan kita punya bukti pengurus kita bisa mundurkan sebagai PNS," ucap dia.

"Sampai dengan saat itu tidak sebagai anggota, pengurus, berkegiatan politik boleh dengan CLTN,” tambahnya.

Baca juga: Masih Berstatus ASN, Bagaimana Nasib Agus Irawan yang Dapat Rekomendasi PSI Nyabup Boyolali Jateng?

Agus Irawan saat ini telah mengantongi rekomendasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk maju dalam Pilkada Boyolali 2024.

Rekomendasi tersebut diberikan langsung Ketum PSI, Kaesang Pangarep di Kantor DPC PSI Solo pada 21 Juli 2024.

Menurut Dwi Ariyanto, rekomendasi PSI terhadap adik ajudan Presiden Jokowi itu sah-sah saja meski ia masih berstatus ASN.

“Surat dukungan atau apa pun itu sepanjang tidak menunjukkan bahwa dia itu anggota partai, memberikan mandat, ya boleh kan itu dukungan politik. Ketentuannya sampai dengan ditetapkannya,” terangnya.

Dwi menambahkan Agus tidak harus mundur. 

Agus cukup mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

“Ketentuan terkait dengan ASN yang dicalonkan atau mencalonkan. Atau sedang dalam proses pendekatan terhadap partai politik diperbolehkan dengan status CLTN

Baca juga: Momen Fuadi - Agus Irawan Pertama Kali Safari Bareng di Boyolali Jateng, Sinyal Duet Pilkada 2024 ?

Sampai dengan ditetapkan status Calon Bupati yang ditetapkan KPU. Kalau dalam proses penggalangan dukungan diperbolehkan dengan status CLTN,” jelasnya 

Ini didasarkan pada SE KASN nomor 6 tahun 2023 ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai Peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana ketentuan Lampiran II huruf B angka 3 (tiga) Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

CLTN dalam kasus ini diberikan hingga nantinya Agus Irawan ditetapkan sebagai calon.

Jika penetapan ini batal, maka ia bisa kembali aktif sebagai ASN.

“Kalau ketentuan CLTN kalau waktu itu bisa sampai tahunan. Kalau alasan misal mendampingi di luar negeri, tugas belajar, tugas kedinasan. Khusus pemilu ini sampai ditetapkan. Misal tidak ditetapkan, saran saya kembali status PNS diaktifkan lagi,” jelasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved