Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Boyolali 2024

Kondisi yang Bisa Buat Agus Irawan, Pemegang Rekom Kaesang Pilkada Boyolali Jateng, Dipecat dari ASN

Ada kondisi yang bisa membuat Agus Irawan harus mundur sebagai aparatus sipil negara (ASN) Pemkot Solo. 

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kedua dari kanan) memberikan surat tugas kepada Agus Irawan untuk melaju sebagai calon Bupati Boyolali, di Kantor DPD PSI Kota Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (21/7/2024). Dukungan diberikan Kaesang meski partainya tidak memiliki satu pun kursi di DPRD Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ada kondisi yang bisa membuat Agus Irawan harus mundur sebagai aparatus sipil negara (ASN) Pemkot Solo. 

Kepala BKPSDM Pemkot Solo Dwi Ariyatno menjelaskan Agus Irawan diwajibkan mundur apabila dirinya telah memiliki atau terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik. 

“Sepanjang tidak ditetapkan anggota atau pengurus partai politik. Jika punya KTA sebagai anggota atau pengurus, wajib hukumnya, dicalonkan atau tidak dicalonkan sebagai Calon Bupati harus mengajukan mundur,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (23/7/2024).

Jika BKPSDM memiliki bukti telah berstatus sebagai anggota partai politik, Agus Irawan bisa dipecat.

“Kalau tidak mundur dan kita punya bukti pengurus kita bisa mundurkan sebagai PNS," ucap dia.

"Sampai dengan saat itu tidak sebagai anggota, pengurus, berkegiatan politik boleh dengan CLTN,” tambahnya.

Baca juga: Masih Berstatus ASN, Bagaimana Nasib Agus Irawan yang Dapat Rekomendasi PSI Nyabup Boyolali Jateng?

Agus Irawan saat ini telah mengantongi rekomendasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk maju dalam Pilkada Boyolali 2024.

Rekomendasi tersebut diberikan langsung Ketum PSI, Kaesang Pangarep di Kantor DPC PSI Solo pada 21 Juli 2024.

Menurut Dwi Ariyanto, rekomendasi PSI terhadap adik ajudan Presiden Jokowi itu sah-sah saja meski ia masih berstatus ASN.

“Surat dukungan atau apa pun itu sepanjang tidak menunjukkan bahwa dia itu anggota partai, memberikan mandat, ya boleh kan itu dukungan politik. Ketentuannya sampai dengan ditetapkannya,” terangnya.

Dwi menambahkan Agus tidak harus mundur. 

Agus cukup mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN).

“Ketentuan terkait dengan ASN yang dicalonkan atau mencalonkan. Atau sedang dalam proses pendekatan terhadap partai politik diperbolehkan dengan status CLTN

Baca juga: Momen Fuadi - Agus Irawan Pertama Kali Safari Bareng di Boyolali Jateng, Sinyal Duet Pilkada 2024 ?

Sampai dengan ditetapkan status Calon Bupati yang ditetapkan KPU. Kalau dalam proses penggalangan dukungan diperbolehkan dengan status CLTN,” jelasnya 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved