Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Pecatan Polwan Dibawa ke RSJ

Kisah Lengkap Eks Polwan Viral Dibawa ke RSJD Solo Jateng, Depresi Dipecat Setelah Desersi 2 Tahun

Belakangan diketahui, perempuan tersebut memiliki riwayat gangguan kejiwaan, oleh karena itu Y diserahkan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta. 

Istimewa
Kisah eks Polwan depresi hingga dibawa ke RSJD. 

Setelah adanya rotasi itu, Y mengalami kecelakaan dan mengakibatkan gangguan kejiwaan.

Singkat cerita, Y ke Sukoharjo untuk berobat tulang kaki bekas kecelakaan yang dialaminya ke Rumah Sakit yang terletak di daerah Kecamatan Kartasura.

Tugiyo menambahkan, setelah warga mengantar Y ke Rumah Sakit Jiwa di Solo, pihak Polsek Kartasura bakal mengecek ke Rumah Sakit Jiwa tersebut.

Dipecat Karena Disersi

Senentara itu, Y pada 2022 lalu sempat membuat video pengakuan memergoki seniornya mengubah status tersangka di Berita Acara Perkara (BAP).

Y mengaku, peristiwa itu terjadi ketika dirinya masih bertugas di lingkup satuan Polres Sigi.

Video pengakuan Y ini tak pelak jadi sorotan dan viral di media sosial.

Baca juga: NASIB Y, Sopir Dekanat yang Terseret Kasus Penganiayaan Ketua BEM FMIPA UNS : Kini, Dinonaktifkan

Tudingan ini lantas diklarifikasi kepolisian Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto membantah pengakuan Y.

Menurutnya, terjadi perbedaan pendapat Bripda Y dengan Briptu AA dalam kasus yang ditangani keduanya.

Y bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak adanya tanda-tanda kekerasan terhadap korban, sehingga Briptu AA meminta untuk dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka menyesuaikan hasil visum walaupun hal itu ditolak saudari Y.

Saat itulah terjadi ketidakharmonisan antara Briptu AA dengan Bripda Y, sehingga pada saat ada mutasi berkala, Bripda Yuni Utami dipindahkan menjadi anggota Satlantas Polres Donggala.

Saat itulah Bripda Y mulai tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor.

Y kemudian diganjar sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran disersi atau tidak masuk dinas selama 2 tahun.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved