Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Sajikan Menu Rahasia Ciu Di Dagangannya, Usaha Angkringan Emak-emak di Solo Jateng Digerebek Polisi

Penjual miras berkedok warung angkringan atau wedangan di Kota Solo digerebek petugas kepolisian Polresta Solo pada Sabtu (27/7/2024) siang kemarin.

Tribun Solo / Istimewa
Penjual miras berkedok warung angkringan atau wedangan di Kota Solo digerebek petugas kepolisian Polresta Solo pada Sabtu (27/7/2024) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penjual miras berkedok warung angkringan atau wedangan di Kota Solo digerebek petugas kepolisian Polresta Solo pada Sabtu (27/7/2024) siang kemarin.

SS (52) warga Tangen, Kabupaten Sragen diamankan petugas usai kedapatan menjual minuman keras (miras) di tempat usahanya yang berada di wilayah Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Baca juga: Toko Kelontong di Kios Pasar Sunggingan Boyolali Jateng Diam-diam Jual Miras, Intip Modusnya!

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan bahwa penggerebekan angkringan penjual miras bermula dari laporan masyarakat.

"Razia tersebut berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Wilayah Gilingan kecamatan Banjarsari terdapat penjual miras jenis ciu yang berkedok sebuah warung wedangan," ungkap Arfian.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan usai meminta izin pemilik usaha. Dan benar saja saat penggeledahan polisi menemukan indikasi adanya menu rahasia ciu yang dijual oleh SS di tempat usahanya usai petugas menemukan botol air mineral bekas ciu serta botol air mineral kosong yang lumayan cukup banyak.

Tak hanya itu saja, dalam penggeledahan tersebut diamankan miras jenis ciu yang disimpan dalam botol ukuran 1.600 ml yang disembunyikan di jok motor milik SS.

Baca juga: Toko Kelontong di Kios Pasar Sunggingan Boyolali Jateng Diam-diam Jual Miras, Intip Modusnya!

Lebih lanjut Arfian menjelaskan bahwa SS menjual miras di angkringan tempat usahanya dengan cara eceran.

Sementara pelaku juga mengaku bahwa dirinya membeli miras dari daerah Sukoharjo dengan menggunakan galon.

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Solo untuk ditindak.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved