Berita Jateng
5 Personel Polda Jateng Tilep Sabu Barang Bukti hingga 250 Gram, Terancam Dipecat
Artanto mengatakan, Kapolda Jateng sebelumnya (Komjen Ahmad Luthfi), sudah berpesan tegas untuk memecat mereka.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG- Nasib lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang diduga menyalahgunakan barang bukti sabu.
Kini, kelima polisi itu terancam dipecat dari Polri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Baca juga: Misteri Honda Brio Dibakar di Magelang Seminggu Belum Terpecahkan, Polisi Sebut Kendala di CCTV
Artanto mengatakan, Kapolda Jateng sebelumnya (Komjen Ahmad Luthfi), sudah berpesan tegas untuk memecat mereka.
"Bapak Kapolda (Komjen Ahmad Luthfi) telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Hukumannya maksimal, arahannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/7/2024).
Diketahui, lima polisi tersebut adalah satu tim penindakan narkoba di Ditresnarkoba Polda Jateng.
Mereka menilep barang bukti sabu dengan total berat sekira 250,4 gram.
Menurut Kombes Artanto, mereka masih dalam proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik.
"Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah inkrah baru kode etiknya dilanjutkan," tuturnya.
Baca juga: 3 Fakta Guru Ngaji di Gunungkidul DIY Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Murid, Polisi Lakukan Visum
Mengutip laman Tribun Jateng, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram.
Ratusan gram sabut itu diduga diperoleh dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.
Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.
Baca juga: Sajikan Menu Rahasia Ciu Di Dagangannya, Usaha Angkringan Emak-emak di Solo Jateng Digerebek Polisi
Lima polisi yang terlibat adalah satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.
Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).
Dalam penggerebekan itu, anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan warna hitam dan di dalam bungkus rokok.
| Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
|
|---|
| Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
|
|---|
| Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
|
|---|
| Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
|
|---|
| Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Mako-Polda-Jateng.jpg)