Berita Jateng

5 Personel Polda Jateng Tilep Sabu Barang Bukti hingga 250 Gram, Terancam Dipecat

Artanto mengatakan, Kapolda Jateng sebelumnya (Komjen Ahmad Luthfi), sudah berpesan tegas untuk memecat mereka.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Jateng/Iwan Arifianto
Mako Polda Jateng 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG- Nasib lima anggota polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah yang diduga menyalahgunakan barang bukti sabu.

Kini, kelima polisi itu terancam dipecat dari Polri.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Baca juga: Misteri Honda Brio Dibakar di Magelang Seminggu Belum Terpecahkan, Polisi Sebut Kendala di CCTV

Artanto mengatakan, Kapolda Jateng sebelumnya (Komjen Ahmad Luthfi), sudah berpesan tegas untuk memecat mereka.

"Bapak Kapolda (Komjen Ahmad Luthfi) telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Hukumannya maksimal, arahannya  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," katanya di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (29/7/2024). 

Diketahui, lima polisi tersebut adalah satu tim penindakan narkoba di Ditresnarkoba Polda Jateng.

Mereka menilep barang bukti sabu dengan total berat sekira  250,4 gram.

Menurut Kombes Artanto, mereka masih dalam proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik.
"Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah inkrah baru kode etiknya dilanjutkan," tuturnya.

Baca juga: 3 Fakta Guru Ngaji di Gunungkidul DIY Diduga Lakukan Tindak Asusila ke Murid, Polisi Lakukan Visum

Mengutip laman Tribun Jateng, Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidpropam Polda Jateng menangkap kelima anggota Ditresnarkoba yang disinyalir menilep barang bukti sabu hingga ratusan gram.

Ratusan gram sabut itu diduga diperoleh dari beberapa kasus narkoba yang mereka tangani.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka meliputi  inisial AW (43) warga Pedurungan Tengah, Pedurungan, Kota Semarang, dan PN (42) warga Bapangan, Jepara, Kabupaten Jepara.

Kemudian RS (31) warga Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, IKH (26) warga Bongsari, Semarang Barat, MAAIW (26) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang.

Baca juga: Sajikan Menu Rahasia Ciu Di Dagangannya, Usaha Angkringan Emak-emak di Solo Jateng Digerebek Polisi

Lima polisi yang terlibat adalah satu tim yang bertugas di Unit II Subdit III Ditresnarkoba  Polda Jateng.

Penangkapan kelima tersangka dimulai dari penggrebekan di rumah dinas MAAIW (26) di asrama polisi Sendangmulyo, Tembalang, Selasa (2/7/2024).

Dalam penggerebekan itu, anggota Paminal menemukan barang bukti sebanyak 15  klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus labkan warna hitam dan di dalam bungkus rokok.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved