Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Pria Asal Boyolali Jateng Bobol Minimarket di Sukoharjo, Dapat Rp 11 Juta Dipakai Judi Online 

Pria asal Boyolali ditangkap di Sukoharjo, dia membobol di Minimarket dan hasilnya dipakai judi online.

TribunSolo.com/Anang Maruf
Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sukoharjo mengungkap kasus pembobolan minimarket di Bulakrejo yang terletak di jalan Wonogiri-Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria berinisial AZ warga Kabupaten Boyolali menjadi tersangka dalam kasus pembobolan minimarket yang terletak di Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo

Dalam aksinya itu, AZ berhasil masuk ke gerai minimarket dengan cara membobol atap eternit bagian tengah.

Pembobolan juga dilakukan pelaku dengan cara menggunting dengan alat gunting seng.

Setelah berhasil masuk, pelaku AZ menggasak seluruh rokok berbagai merek dan satu buah Handphone merk Samsung type A05.

Dari pengakuan AZ saat konferensi Pers di Mako Polres Sukoharjo, seluruh rokok berbagai merk dan satu buah unit Handphone Samsung A05 dijual secara terpisah. 

Dari hasil penjualan itu AZ mendapat uang senilai Rp 11 Juta.

Baca juga: Sosok KN, Selebgram Asal Jepara Jateng yang Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Umur 24 Tahun

"Rokok saya jual eceran terpisah, total dapat Rp 11 Juta," ungkap AZ saat Konfirmasi Pers di Mako Polres Sukoharjo, Senin (29/7/2024).

Selain itu, Ia juga mengaku hasil dari uang tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang dengan bermain judi online..

"Uangnya saya buat judi Online," paparnya. 

Sebagai informasi, Az merupakan pelaku pembobolan minimarket di Sukoharjo pada tanggal 16 Juni 2024 silam. 

Selain itu, pelaku merupakan spesialis pembobolan antar Provinsi dan secara khusus antar kota di Jawa Tengah dan Jogja. 

Dengan alat bukti rekaman CCTV,  tim polres Sukoharjo mengetahui identitas pelaku tersebut. 

Pelaku berinisial AZ warga Cepogo Kabupaten Boyolali.

Sementara itu terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan Setelah ditelusuri dan pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan pencurian di lintas Provinsi yakni di Salatiga dua kali, Gunung Kidul Satu kali dan Kabupaten Sukoharjo

"Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," ujar Sigit. 

Dengan ancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved