Berita Sukoharjo
Pria Asal Boyolali Jateng Bobol Minimarket di Sukoharjo, Dapat Rp 11 Juta Dipakai Judi Online
Pria asal Boyolali ditangkap di Sukoharjo, dia membobol di Minimarket dan hasilnya dipakai judi online.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pria berinisial AZ warga Kabupaten Boyolali menjadi tersangka dalam kasus pembobolan minimarket yang terletak di Bulakrejo, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo.
Dalam aksinya itu, AZ berhasil masuk ke gerai minimarket dengan cara membobol atap eternit bagian tengah.
Pembobolan juga dilakukan pelaku dengan cara menggunting dengan alat gunting seng.
Setelah berhasil masuk, pelaku AZ menggasak seluruh rokok berbagai merek dan satu buah Handphone merk Samsung type A05.
Dari pengakuan AZ saat konferensi Pers di Mako Polres Sukoharjo, seluruh rokok berbagai merk dan satu buah unit Handphone Samsung A05 dijual secara terpisah.
Dari hasil penjualan itu AZ mendapat uang senilai Rp 11 Juta.
Baca juga: Sosok KN, Selebgram Asal Jepara Jateng yang Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Umur 24 Tahun
"Rokok saya jual eceran terpisah, total dapat Rp 11 Juta," ungkap AZ saat Konfirmasi Pers di Mako Polres Sukoharjo, Senin (29/7/2024).
Selain itu, Ia juga mengaku hasil dari uang tersebut ia gunakan untuk bersenang-senang dengan bermain judi online..
"Uangnya saya buat judi Online," paparnya.
Sebagai informasi, Az merupakan pelaku pembobolan minimarket di Sukoharjo pada tanggal 16 Juni 2024 silam.
Selain itu, pelaku merupakan spesialis pembobolan antar Provinsi dan secara khusus antar kota di Jawa Tengah dan Jogja.
Dengan alat bukti rekaman CCTV, tim polres Sukoharjo mengetahui identitas pelaku tersebut.
Pelaku berinisial AZ warga Cepogo Kabupaten Boyolali.
Sementara itu terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit menjelaskan Setelah ditelusuri dan pemeriksaan, ternyata pelaku melakukan pencurian di lintas Provinsi yakni di Salatiga dua kali, Gunung Kidul Satu kali dan Kabupaten Sukoharjo.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana," ujar Sigit.
Dengan ancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. (*)
Kemarau Masih Jadi Penyebab Terbanyak Kebakaran di Sukoharjo Sepanjang Tahun 2024 |
![]() |
---|
Lagi Asyik Nonton Konser Tipe-X di Alun-alun Sukoharjo Jateng, 52 HP Penonton Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Peringati Hari Sumpah Pemuda : Ratusan Pemuda di Desa Pranan Sukoharjo Jateng Bersih-bersih Sungai |
![]() |
---|
Akun Fufufafa Masih Dibicarakan Meski Gibran jadi Wapres Prabowo, Ini Kata Ketua DPD Gerindra Jateng |
![]() |
---|
Cerita Menteri Budi Santoso Semasa Sekolah di SMAN 1 Sukoharjo, Pernah Dihukum Guru Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.