Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Sosok KN, Selebgram Asal Jepara Jateng yang Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Umur 24 Tahun

Selebgram asal Jepara harus berurusan dengan Polisi. Sebab, dia ketahuan mempromosikan judi online di akun instagramnya.

Istimewa
Ilustrasi judi online. 

TRIBUNSOLO.COM - Polisi saat ini sedang gencar memberantas judi online. 

Semua unsur yang terlibat tak diberi ampun. 

Seperti nasib KN (24) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara

Selebgram muda tersebut ditangkap lantaran mempromosikan judi online. 

Hal ini dibenarkan Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo

Penangkapan ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Polres Jepara

Dari patroli itu ditemukan akun Instagram KN melakukan endors untuk ajakan bermain judi online.

Baca juga: Ratusan Perempuan di Wonogiri Jateng Menjanda, Salah Satu Pemicunya Suami Kecanduan Judi Online

“Tersangka kami amankan pada Selasa (23/7/2024) di rumahnya,” kata AKP Yorisa, Kamis (25/7/2024).

Modus operandi yang dilakukan yaitu mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. 

Tujuannya untuk mengajak orang lain bermain judi online di situs Roboslot. 

Tersangka juga bertujuan untuk mendapatkan keutungan dari penyedia situs judi online sebagai afiliator.

Satreskrim Polres Jepara juga menyita beberapa barang bukti, yaitu satu unit handphone merek Iphone 15. 

Selain itu juga disita buku rekening milik tersangka.

“Tersangka saat ini kami tahan di Mapolres Jepara dan proses penyidikan masih berjalan," ujarnya.

Atas tindakan dilakukan oleh Selebgram tersebut, Penyidik Satreskrim Polres Jepara menjerat selebgram tersebut dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Tersangka terancam penjara maksimal sepuluh tahun,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kapokmu Kapan? Lagi-lagi Selebgram Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online, Kali Ini di Jepara

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved