Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Kronologi 7 Oknum Pesilat Aniaya 2 Pria di Mojogedang Karanganyar Jateng, Berawal Postingan Medsos

7 orang oknum pesilat dari Karanganyar kini meringkuk di balik jeruji besi setelah melakukan penganiayaan kepada 2 pria dari perguruan silat lain

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
7 oknum pesilat yang merupakan tersangka penganiayaan di Desa Kaliboto, Mojogedang, Karanganyar, kini ditangkap Polres Karanganyar, Senin (29/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - 7 orang oknum pesilat dari Karanganyar kini meringkuk di balik jeruji besi.

Pasalnya mereka telah melakukan kekerasan kepada dua orang yang merupakan anggota perguruan silat lainnya dan aksinya sempat viral di media sosial, Minggu (2/6/2024) lalu.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Kumontoy mengatakan kejadian itu bermula dari tersangka TMP alias MB (22) memposting di media sosial TikTok dan Instagram.

Isi dari postingan tersebut mengarah ke hal rasis yang ditujukan kepada salah satu perguruan silat.

"Dalam postingan tersebut tersangka atas nama TMP alias MB yang merupakan anggota perguruan silat A dalam postingan tersebut pelaku memosting gambar dengan membalikkan baju perguruan silat B serta membuat postingan bendera rasis dengan mengetag di akun Tik-Tok ke perguruan B," kata Jerrold, Senin (29/7/2024).

Jerrold mengatakan melihat postingan tersebut, lantas korban bernama Aldo Febrianiko Nurozaky (18) melakukan komunikasi melalui DM (Direct Message) mengajak bertemu untuk melakukan klarifikasi terkait postingan tersebut.

Baca juga: Sempat Viral Aniaya Pria di Mojogedang Karanganyar Jateng, 7 Oknum Pesilat Kini Berstatus Tersangka

Lalu tersangka dan korban menentukan lokasi pertemuan.

Saat itu, korban Aldo bersama dengan Aditiya Maulana alias Ambon bin Mulyono (20), yang merupakan korban lainnya.

"Korban datang ke TKP yang awalnya akan melakukan klarifikasi namun selanjutnya korban dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku yang sudah menunggu di TKP tersebut," kata dia.

Ia menjelaskan, para pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong, menggunakan helm hingga menyulutkan rokok ke wajah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban Aldo sempat dirawat di Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun 6 bulan.

"6 tersangka ditahan, sedangkan 1 pelaku anak tidak dilakukan penahanan berdasarkan pasal 32 UU SPPA, wajib lapor dan dalam pendampingan BAPAS surakarta, selanjutnya akan diupayakan diversi," ucap dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved