Berita Sragen
Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Yuni Mutasi 57 Pejabat di Sragen Jateng, Siapa Saja yang Kena?
Bupati Sragen Yuni melakukan perombakan jabatan untuk pejabat di Sragen. Ada puluhan pejabat di Sragen yang kena perombakan ini.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati melakukan perombakan jajaran pejabat eselon III dan IV menjelang akhir masa jabatan.
Total ada 57 pejabat yang dimutasi dan promosi jabatan, yang resmi dilantik langsung oleh Yuni pada Rabu (31/7/2024) siang.
Pegawai yang baru dilantik menempati posisi sebagai kepala seksi, kepala bidang, sekretaris dinas, camat, sekretaris kecamatan, hingga lurah.
Dalam sambutannya, Yuni menerangkan mengapa ia melakukan pelantikan jelang akhir masa jabatan.
Dimana, berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang bupati dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Peraturan yang dimaksud tertuang dalam ketentuan pasal 71 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang.
Yuni menerangkan dengan melihat Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024, penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 22 September 2024.
Baca juga: Kisah Pencuri Motor Tetangga di Sragen Jateng, Setahun Kabur dari Rumah, Ditangkap saat Mudik
Oleh karena itu, seorang Bupati seharusnya tidak boleh lagi melantik pejabat sejak 22 Maret 2024 lalu.
"Jangan khawatir kalau ada pertanyaan, ini bupati sudah mau selesai, kok masih ada pelantikan saja, Sragen selalu memenuhi semua atura yang berlaku," kata Yuni, Rabu (31/7/2024).
"Ibu sampaikan seperti ini supaya jadi pemahaman semua, walaupun sudah ada bupati terpilih hasil Pilkada dan belum dilantik, Ibu masih bisa melaksanakan pelantikan apabila mendapatkan persetujuan dari Mendagri," tambahnya.
Menurutnya, untuk mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, ia harus menunggu selama satu bulan.
Selain itu, saat ini masih ada posisi pejabat di eselon II yang masih kosong, yakni Kepala Satpol PP Sragen.
Yuni menuturkan, tidak akan mengisi kekosongan jabatan tersebut, mengingat pengisian pejabat eselon II membutuhkan waktu lebih lama dibanding proses pengisian pejabat eselon III dan IV.
"Pengisian pejabat eselon II waktunya lebih lama, harus seleksi terbuka dulu dengan waktu 4 bulan, lalu mengerucut ke tiga nama, harus presentasi di Kemendagri, kenapa urgensinya kita menggeser, kok rasa-rasanya effort-nya lebih besar," terangnya.
"Dan sekarang dengan Pj Kepala Satpol PP pun insyaallah bisa jalan, walaupun mendekati Pilkada, Kepala Disnaker tidak sesibuk yang lain," pungkasnya. (*)
Kecelakaan Maut Motor vs Truk Terjadi di Ngarum Sragen, Satu Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dapur Rumah Warga Sragen Terbakar, Api Tak Merembet Berkat Teriakan Minta Tolong Tetangga |
![]() |
---|
Ditinggal Pergi Belanja, Dapur Rumah Warga Desa Mojorejo Sragen Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Sosok KA, Pak Ogah di Sragen yang Diamankan Polisi, Disebut Suka Memaksa Minta uang |
![]() |
---|
Viral Perempuan Naik Motor Lawan Arah dan Tak Pakai Helm di Sragen, Polisi Sebut Ada Faktor Sengaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.