Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Kasus Penipuan Biro Umroh di Klaten Jateng: Sudah Bayar, Dapat Perlengkapan, Agen Tak Bisa Dihubungi

Pada Januari 2024 korban yang dirawat di rumah sakit ditengok oleh pelaku dan keluarga. Disaat itu, pelaku berbincang dengan suami korban.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Rifatun Nadhiroh
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Mekkah 

Oleh korban diberi DP Rp 10 juta disaat itu juga.

Sehari berikutnya, pelaku via chat WA memberikan surat keterangan umrah untuk pengantar pengajuan cuti korban yang merupakan PNS di rumah sakit.

"Pada 23 Februari 2023, tersangka menelepon lagi meminta pembayaran uang sisa. Selanjutnya oleh korban ditransfer sejumlah Rp 40 juta," kata Warsono.

Korban sempat menanyakan terkait perlengkapan umrah, namun Slamet menjawab OTW (sedang disiapkan).

"Kemudian Sabtu 11 Maret 2023, tersangka mengantar korban manasik. Sabtu 18 Maret korban mentransfer lagi Rp 5,8 juta untuk ditukar mata uang riyal," jelasnya.

Baca juga: Asty Ananta Umroh Bareng Sang Suami Hendra Suyanto, Dulu Pernah Diisukan Nikah Beda Keyakinan

Korban pada Jumat 17 Maret 2023 menerima perlengkapan umrah, seperti koper, tas ransel, syal, dan tas kecil bertuliskan Cairo Travel, juga ihram dan mukena.

Tanggal 23 Maret 2023, korban berangkat diantar dari Klaten menuju bandara Solo untuk ke bandara Jakarta.

Ketika tiba di Jakarta, korban singgah di hotel, lalu menghubungi Slamet, namun tidak bisa dihubungi.

"Karena merasa ditipu, korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Klaten," tutup Warsono.

Slamet sendiri pada 22 Juli 2024, dimintai keterangan oleh Polres Klaten sebagai saksi.

Namun statusnya berubah menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno mengatakan dalam penelusuran CV yang digunakan pelaku tidak terdaftar.

"Setelah dicek di website Kementerian Agama, ternyata tidak terdaftar," ujar Dica.

Kini Slamet dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP, tentang penipuan atau penggelapan.

"Dijerat ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Emak-emak asal Wonogiri Jateng yang Ngaku Dibegal Ternyata Korban Penipuan Kenalannya di Medsos

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved