Berita Klaten
5 Fakta Pria Lakukan Pencurian dengan Kekerasan di Klaten, 7 Jam Sembunyi di Kolong Tempat Tidur
Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TAH (25) yang nekat melakukan pencurian dengan kekerasan, Jumat (9/8/2024).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial TAH (25) yang nekat melakukan pencurian dengan kekerasan, Jumat (9/8/2024).
Korban adalah W (82) yang berstatus janda.
Baca juga: Kisah Pencuri di Rumah Janda Lansia Klaten Jateng, 8 Jam Sembunyi di Kolong Tempat Tidur
Maling memasuki rumah W di Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten pada Kamis (1/8/2024).
Terkait aksi pencurian dengan kekerasan ini, berikut TribunSolo rangkum 3 faktanya.
- Mencuri untuk Foya-foya
Motif pencurian yang dilakukan TAH hanya karena digunakan untuk foya-foya saja.
"Untuk kehidupan, untuk senang-senang saja," ujar TAH.
Ia menggasak uang sejumlah Rp 100 juta yang disimpan korban di kotak dalam lemari pakaian.
Dirinya mengaku, bila niat melakukan tidak direncanakan.
"Terbesit saja," ucapnya.
Uang yang dicuri, sebagian telah dia gunakan.
"Buat beli HP, branding (cutting stiker) mobil, operasional jalan, kemudian untuk senang-senang," jelasnya.
Mengenai senang-senang, ia mengaku melakukan 2 aktivitas.
"Saya karaoke, sama judol. Habis Rp 20 juta," kata dia yang merupakan sarjana, namun masih pengangguran.
2. Kronologi Pencurian dengan Kekerasan
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, bila tersangka melakukan aksinya dengan memanjat pintu gerbang dan masuk lewat pintu dapur yang tidak terkunci.
"Saat korban sedang mandi, tersangka melakukan aksi membuka lemari pakaian. Namun terdengar oleh korban," ujar Warsono.
Korban lalu berteriak "maling", membuat tersangka ketakutan.
W yang keluar dari kamar mandi lalu didorong pelaku dengan kedua tangan hingga terjatuh ke lantai.
Kemudian tersangka mencekik korban sampai tidak bersuara.
Dia melanjutkan aksi pencurian.
"Adanya kejadian ini, membuat korban menderita kerugian sebesar Rp 100 juta," jelasnya.
Baca juga: Koalisi Gemuk PDIP Klaten Jateng Kuasai 43 Kursi di DPRD, Sri Mulyani Sebut Bakal Lawan Kotak Kosong
3. Sembunyi 7 Jam di Kolong Tempat Tidur
Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar pintu utama rumah, lalu masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak dikunci.
Tersangka kemudian bersembunyi, diperkirakan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB hingga menjalankan aksi.
Pelaku diperkirakan bersembunyi di kolong tempat tidur selama 7 jam.
4. Pernah Datangi Rumah Korban
Kapolsek Ceper, AKP Aris Jaka Narimo mengatakan bila pelaku sebelumnya pernah ke rumah korban.
"Pelaku sebelumnya sudah pernah ke rumah korban dengan teman, karena korban sehari-hari sering menggadai sertifikat dan sebagainya," paparnya.
Pada saat melakukan aksinya, korban tidak mengetahui pelaku. Karena memakai penutup muka dan topi.
5. Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya kotak kayu penyimpanan uang warna hijau dalam keadaan rusak, palu besi, uang tunai Rp 47,6 juta, mobil Daihatsu Sigra, HP Vivo, 1 hoodie warna biru, kaos lengan pendek warna abu, dan 1 topi hitam.
Ia dikenakan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(*)
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Merawat Sejarah, Bupati Sri Mulyani Berencana Buat Museum di Kompleks GBK Klaten Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.