Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Isu Rangkap Jabatan Bhre di Pilkada Solo

Parpol Pengusung di Pilkada Solo Jateng Sebut Bhre Komitmen Bakal Pisahkan Tugas Raja dan Wali Kota

Ketua DPD PAN Kota Solo Achmad Sapari mengaku telah mendapatkan komitmen dari Bhre perihal hal ini.

TribunSolo.com / Andreas Chris
Pertemuan Gusti Bhre dan para petinggi 6 parpol di sebuah tempat makan di Solo, Minggu (28/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Parpol pengusung KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre di Pilkada Solo 2024 mengaku tak khawatir dengan isu rangkap jabatan yang menerpa jagoannya itu.

Ketua DPD PAN Kota Solo Achmad Sapari mengaku telah mendapatkan komitmen dari Bhre perihal hal ini.

Diketahui, jika terpilih nantinya sebagai Wali Kota Solo, Bhre akan mengemban 2 amanah sekaligus.

Hal ini pun membuat fokusnya terbelah antara menjabat Adipati Praja Mangkunegaran dan Wali Kota Solo.

Menurut Sapari, Bhre telah berkomitmen untuk memisahkan tugas yang diemban kedua jabatan tersebut.

“Saya sudah ketemu dengan Mas Bhre dengan DPP PAN. Sebagai seorang raja dan Wali Kota. Harus dipisahkan tugas sebagai raja dan tugas sebagai Wali Kota,” terang Achmad Sapari, kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Lampu Hijau Bhre Maju Jadi Wali Kota di Solo Jateng, KPU Sebut Tak Harus Mundur dari Mangkunegaran

Di sisi lain, Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengungkapkan seorang pemimpin adat tidak diharuskan mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai Wali Kota Solo

Termasuk KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre yang akan diusung sejumlah partai politik di Pilkada Solo mendatang.

Dengan demikian, Bhre seolah mendapat lampu hijau bila berdasarkan pernyataan Ketua KPU Kota Solo.

“Ranah lembaga adat kalau yang tidak diatur di PKPU sebenarnya tidak ada aturan (harus mundur),” jelas Bambang.

Hal ini tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga: Raja Mangkunegaran Maju Pilkada Solo Jateng, Pengamat Budaya : Harusnya Tak Terlibat Politik Praktis

“Kalau yang diatur di PKPU misalnya anggota legislatif harus mengundurkan diri. Pejabat negara juga harus mundur,” terang Bambang.

Dalam peraturan tersebut tertulis sejumlah syarat pencalonan kepala daerah di antaranya:

o. berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved