Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

'Ini Rahasia Kita Sampai Mati' Cara Ancaman Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya di Cilacap hingga 5 Tahun

Aksi keji dilakukan seorang ayah di Cilacap yang tega menyetubuhi anak tirinya sampai berkali kali.

TribunSolo.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi keji dilakukan seorang ayah di Cilacap yang tega menyetubuhi anak tirinya sampai berkali kali.

Bahkan mirisnya, tindakan ini sudah dilakukan RA (66) kurang lebih 5 tahun sejak 2019 lalu.

Baca juga: 4 Fakta Ayah di Cilacap Jateng Cabuli Anak Tiri Puluhan Kali Sejak 2019, Sejak Korban Usia 13 Tahun

Saat itu korban baru menginjak usia 13 tahun.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memutuskan untuk curhat kepada ibunya.

"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2019, saat korban masih berumur 13 tahun," ungkap Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunbanyumas.com

Dijelaskan Galih bahwa awalnya korban tidak menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu kepada siapapun.

Korban merasa takut untuk menceritakannya karena pernah mendapat ancaman dari pelaku.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa telah disetubuhi ayah tirinya itu sejak 2019 hingga Juli 2024 kemarin.

"Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun, karena diancam dengan kata-kata "Jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai mati" oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Bejat, Ayah di Cilacap Jateng Tega Menyetubuhi Anak Tirinya Sejak 2019, Saat Korban Umur 13 Tahun

Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun tak terima dan melaporkan aksi bejat tersebut kepada pihak kepolisian.

Kini RA telah mendekam di Polsek Karangpucung, Polresta Cilacap untuk diproses hukum lebih lanjut. 

RA dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," imbuh Galih.

Adapun si korban diketahui telah menjalani visum dan saat ini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved