Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Jateng

Bejat, Ayah di Cilacap Jateng Tega Menyetubuhi Anak Tirinya Sejak 2019, Saat Korban Umur 13 Tahun

Aksi keji dilakukan seorang ayah tiri di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

TribunSolo.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual. 

TRIBUNSOLO.COM - Aksi keji dilakukan seorang ayah tiri di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pria berinisial RA (66) tersebut tega menyetubuhi anak tirinya sejak 5 tahun yang lalu yaitu pada 2019.

Baca juga: Nahas Truk Towing Angkut Wales Tersangkut Kabel Listrik di Cilacap, Sopir dan Kernet Tewas Tersetrum

Mirisnya, saat kejadian pertama kali tersebut korban masih berusia 13 tahun.

Sang anak mengaku, aksi bejat tersebut sudah dilakukan berpuluh-puluh kali.

"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu." 

"Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak 2019, saat korban masih berumur 13 tahun," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo kepada Tribunjateng.com, Senin (12/8/2024).

Dijelaskan Ipda Galih, awalnya korban tidak menceritakan aksi bejat ayah tirinya itu kepada siapapun.

Korban merasa takut untuk menceritakannya karena pernah mendapat ancaman dari pelaku.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa telah disetubuhi ayah tirinya itu sejak 2019 hingga Juli 2024.

"Awalnya korban tidak berani bercerita tentang kejadian tersebut kepada siapapun karena diancam dengan kata-kata "Jangan bilang bilang ini rahasia kita sampai mati" oleh pelaku," katanya.

Baca juga: Kronologi Truk Pengangkut Alat Berat Tersangkut Kabel di Cilacap, Sopir dan Kernet Tewas Kesetrum

Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun tak terima dan melaporkan aksi bejat tersebut kepada pihak kepolisian.

Kini RA telah mendekam di Polsek Karangpucung untuk diproses hukum lebih lanjut. 

RA dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku," imbuh Ipda Galih Soecahyo.

Adapun si korban diketahui telah menjalani visum dan saat ini dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Cilacap.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved