Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Temuan Mayat di Polokarto

Update Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng, 3 Tersangka Dititipkan 20 Hari di Rutan Solo

Update Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Serlina : Ke tiga Tersangka Diserahkan Ke Kajari Sukoharjo, Ditahan di Rutan Kelas 1 Solo 

TribunSolo.com/Anang Maruf
Serlina diberikan minum racun tikus sebelum dicekik menggunakan sabuk warna hitam berlogo perguruan silat, Dwi S berada di belakang Serlina. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tiga tersangka kasus pembunuhan perempuan muda bernama Serlina warga Kabupaten Karanganyar telah diserahkan Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (12/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Penyerahan tersangka pembunuhan Serlina dilakukan setelah berkas kasus telah dinyatakan P21 atau lengkap. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih ,diwakili Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan penyerahan ke tiga tersangka pembunuhan Serlina tersebut diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo.

"Setelah berkas perkara pembunuhan Serlina dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, penyidik Polres Sukoharjo melimpahkan ketiga tersangka ke Kejari," kata Aji saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (13/8/2024).

Baca juga: 3 Tersangka Pembunuhan Serlina Segera Diserahkan ke Kejari Sukoharjo Jateng

Setelah pelimpahan tersebut, maka Kejari Sukoharjo melakukan tahap pengecekan identitas ke tiga tersangka sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polres Sukoharjo.

Dengan ini, kejari Sukoharjo akan melakukan proses hukum ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Lebih lanjut, Aji menjelaskan tiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1 Solo selama 20 hari.

"Sebelum nantinya kejari Sukoharjo melimpahkan berkas persidangan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo," katanya.

Aji juga menjelaskan ketiga tersangka tersebut didampingi penasehat hukum dalam pemeriksaan tahap II ini.

Dengan demikian, saat ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sukoharjo sedang menyusun administrasi pelimpahan dan penyusunan dakwaan terhadap ke tiga tersangka. 

"Pasal yang disangkakan sama dengan berkas perkara, pasal 340 subs 338 Jo pasal 55 KUHP, ketiga pelaku Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Aji.

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved