Temuan Mayat di Polokarto
Update Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Jateng, 3 Tersangka Dititipkan 20 Hari di Rutan Solo
Update Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Serlina : Ke tiga Tersangka Diserahkan Ke Kajari Sukoharjo, Ditahan di Rutan Kelas 1 Solo
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tiga tersangka kasus pembunuhan perempuan muda bernama Serlina warga Kabupaten Karanganyar telah diserahkan Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Senin (12/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing Dwi P (22), Rofi MS (21) dan Gilang S (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Penyerahan tersangka pembunuhan Serlina dilakukan setelah berkas kasus telah dinyatakan P21 atau lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih ,diwakili Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi mengatakan penyerahan ke tiga tersangka pembunuhan Serlina tersebut diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo.
"Setelah berkas perkara pembunuhan Serlina dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, penyidik Polres Sukoharjo melimpahkan ketiga tersangka ke Kejari," kata Aji saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (13/8/2024).
Baca juga: 3 Tersangka Pembunuhan Serlina Segera Diserahkan ke Kejari Sukoharjo Jateng
Setelah pelimpahan tersebut, maka Kejari Sukoharjo melakukan tahap pengecekan identitas ke tiga tersangka sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polres Sukoharjo.
Dengan ini, kejari Sukoharjo akan melakukan proses hukum ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan tiga tersangka akan ditahan di Rutan Kelas 1 Solo selama 20 hari.
"Sebelum nantinya kejari Sukoharjo melimpahkan berkas persidangan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo," katanya.
Aji juga menjelaskan ketiga tersangka tersebut didampingi penasehat hukum dalam pemeriksaan tahap II ini.
Dengan demikian, saat ini Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sukoharjo sedang menyusun administrasi pelimpahan dan penyusunan dakwaan terhadap ke tiga tersangka.
"Pasal yang disangkakan sama dengan berkas perkara, pasal 340 subs 338 Jo pasal 55 KUHP, ketiga pelaku Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Aji.
Sidang Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Dituding Kerap Beri Keterangan Berbeda dari BAP |
![]() |
---|
Nasib 3 Terdakwa Pembunuhan Serlina di Sukoharjo Diputus Besok, Dipenjara atau Vonis Hukuman Mati? |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati, JPU Pastikan Keadilan |
![]() |
---|
3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Serlina Dikabarkan Terancam Hukuman Mati, Kapan Tuntutan Dibacakan? |
![]() |
---|
Sidang di PN Sukoharjo Jateng, 3 Terdakwa Pembunuh Serlina Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.