Jokowi Digugat Soal Hijab Paskibraka
Alasan Lembaga Hukum Asal Solo Jateng Gugat Jokowi dan BPIP: Ini Jelas Melanggar UU HAM
Presiden Jokowi dan Kepala BPIP digugat, ini terkait dengan insiden pelepasan jilbab anggota putri paskibraka.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi digugat.
Ini terkait Insiden pelepasan jilbab yang dilakukan 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024.
Keduanya digugat oleh lembaga hukum asal Kota Solo, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersana Ketua Umum Yayasan Mega Bintang, Boyamin Saiman, serta anggota Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono.
Mereka sepakat apa yang terjadi itu melanggar hukum.
Ketua LP3HI, Arif Sahudi menerangkan bahwa gugatan hukum tersebut telah dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (15/8/2024) siang tadi dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif dalam jumpa pers.
Arif melanjutkan, pengajuan gugatan hukum tersebut karena pihaknya menilai tindakan pelepasan jilbab para anggota putri Paskibraka Nasional 2024 oleh BPIP melanggar undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Padahal menurutnya sejak reformasi hingga tahun 2023, tidak ada pelarangan bagi anggota putri Paskibraka Nasional mengenakan jilbab saat bertugas.
"Menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan melanggar undang-undang HAM dan ini belum pernah dalam sejarah, karena sejak era reformasi sampai 2023 tidak ada larangan menggunakan jilbab. Memang aturannya BPIP tidak jelas melarang (menggunakan jilbab) tapi dari format gambar (YouTube yang menayangkan pengukuhan Paskibraka Nasional 2024) itu jelas tidak ada gambar orang berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab," tambah Arif.
Baca juga: Daftar 76 Nama Paskibraka Nasional untuk Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Ini 2 Sosok Wakil Jawa Tengah
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso menerangkan bahwa petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat.
Hal itu dilandasi karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena adanya aturan dari BPIP.
"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah 100 juta rupiah untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga 100 juta rupiah, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.
Pihak penggugat pun meminta kepada Presiden Jokowi dan BPIP segera menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 m3dia massa baik televisi maupun online.
Tak sampai di situ saja, pihak penggugat juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Presiden Jokowi selaku tergugat satu untuk memberhentikan tergugat dua yakni Kepala BPIP dari jabatannya.
SOSOK Penggugat Jokowi dan BPIP di Solo Jateng soal Pelepasan Hijab Paskibraka, Ada Koordinator MAKI |
![]() |
---|
Lembaga Hukum Asal Solo Gugat Jokowi & BPIP soal Hijab Paskibraka : Sejak Reformasi Tak Ada Larangan |
![]() |
---|
3 Fakta Soal Gugatan Lembaga Hukum Asal Solo Jateng ke Jokowi, Murni Menegakkan Hukum |
![]() |
---|
Jokowi dan BPIP Digugat Lembaga Hukum Solo Jateng soal Jilbab Paskibraka, Ini Imbauan Muhammadiyah |
![]() |
---|
Digugat oleh Lembaga Hukum Solo Jateng soal Paskibraka Lepas Jilbab, Begini Klarifikasi BPIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.