Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Soal Hijab Paskibraka

Alasan Lembaga Hukum Asal Solo Jateng Gugat Jokowi dan BPIP: Ini Jelas Melanggar UU HAM

Presiden Jokowi dan Kepala BPIP digugat, ini terkait dengan insiden pelepasan jilbab anggota putri paskibraka.

|
TribunSolo.com / Dok Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi meninjau program bantuan pompa air untuk pengairan sawah dan pertanian di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, 19 Juni 2024. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Presiden Jokowi dan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi digugat. 

Ini terkait Insiden pelepasan jilbab yang dilakukan 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024. 

Keduanya digugat oleh lembaga hukum asal Kota Solo, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersana Ketua Umum Yayasan Mega Bintang, Boyamin Saiman, serta anggota Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono.

Mereka sepakat apa yang terjadi itu melanggar hukum. 

Ketua LP3HI, Arif Sahudi menerangkan bahwa gugatan hukum tersebut telah dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (15/8/2024) siang tadi dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.

"Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif dalam jumpa pers.

Arif melanjutkan, pengajuan gugatan hukum tersebut karena pihaknya menilai tindakan pelepasan jilbab para anggota putri Paskibraka Nasional 2024 oleh BPIP melanggar undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).

Padahal menurutnya sejak reformasi hingga tahun 2023, tidak ada pelarangan bagi anggota putri Paskibraka Nasional mengenakan jilbab saat bertugas.

"Menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan melanggar undang-undang HAM dan ini belum pernah dalam sejarah, karena sejak era reformasi sampai 2023 tidak ada larangan menggunakan jilbab. Memang aturannya BPIP tidak jelas melarang (menggunakan jilbab) tapi dari format gambar (YouTube yang menayangkan pengukuhan Paskibraka Nasional 2024) itu jelas tidak ada gambar orang berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab," tambah Arif.

Baca juga: Daftar 76 Nama Paskibraka Nasional untuk Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Ini 2 Sosok Wakil Jawa Tengah

Di sisi lain, salah satu kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso menerangkan bahwa petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat.

Hal itu dilandasi karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena adanya aturan dari BPIP.

"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah 100 juta rupiah untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga 100 juta rupiah, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.

Pihak penggugat pun meminta kepada Presiden Jokowi dan BPIP segera menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 m3dia massa baik televisi maupun online.

Tak sampai di situ saja, pihak penggugat juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Presiden Jokowi selaku tergugat satu untuk memberhentikan tergugat dua yakni Kepala BPIP dari jabatannya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved