Jokowi Digugat Soal Hijab Paskibraka
Jokowi dan BPIP Digugat Lembaga Hukum Solo Jateng soal Jilbab Paskibraka, Ini Imbauan Muhammadiyah
Pelarangan penggunaan jilbab dinilai adalah sebuah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan HAM.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terkait i isu polemik jilbab anggota putri Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024, masyarakat diminta tetap tenang dan tidak terporovokasi.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 anggota putri Paskibraka Nasional 2024 dilaporkan melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024), dengan alasan peraturan dari BPIP.
"Publik diimbau untuk tidak terprovokasi, tidak main hakim sendiri. Mari hadirkan keyakinan bahwa pihak berwenang menuntaskan kasus ini," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah, Maneger Nasution, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Digugat oleh Lembaga Hukum Solo Jateng soal Paskibraka Lepas Jilbab, Begini Klarifikasi BPIP
Maneger mengakui jika larangan mengenakan jilbab bagi anggota putri Paskibraka Nasional berjilbab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan inkonstitusional.
Dia menilai, pelarangan penggunaan jilbab ini adalah sebuah tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila, kebebasan beragama, dan HAM.
Sementara itu, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebut larangan tersebut dilakukan sesuai peraturan BPIP dan sudah ada perjanjian di atas materai 10 ribu saat mendaftar.
"Hak beragama itu adalah hak dasar warga negara (Pasal 22 UU 39 tahun 1999 tentang HAM). Hak tersebut tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun," ujar Maneger.
Baca juga: 4 Tuntutan untuk Jokowi Soal Hijab Paskibraka, Penggugat di Solo Jateng Minta Ganti Rugi Rp200 Juta
BPIP Minta Maaf
Melansir Kompas.com, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi sudah meminta maaf soal polemik ini.
Dia menyenut adanya 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
Yudian juga mengapresiasi seluruh atensi masyarakat soal pemberitaan tentang jilbab tersebut.
"BPIP menyampaikan terima kasih atas peran media memberitakan Paskibraka selama ini. BPIP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang. BPIP mengapresiasi seluruh aspirasi masyarakat yang berkembang tersebut," ujar Yudian dilansir siaran pers BPIP.
Ia pun menegaskan jika BPIP tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab.
Baca juga: Viral Wisatawan Tak Diberi Tiket Masuk Pantai Gunungkidul, Dinas Pariwisata Klarifikasi: Salah Paham
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Dirinya memastikan jika paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.
Jokowi dan BPIP Digugat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) digugat oleh lembaga hukum asal Kota Solo, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Ketua Umum Yayasan Mega Bintang, Boyamin Saiman, serta anggota Yayasan Mega Bintang Rus Utaryono.
LSM tersebut menilai BPIP dan Jokowi sama-sama melanggar hukum.
Baca juga: Alasan Lembaga Hukum Asal Solo Jateng Gugat Jokowi dan BPIP: Ini Jelas Melanggar UU HAM
Ketua LP3HI, Arif Sahudi menerangkan bahwa gugatan hukum tersebut telah dilayangkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (15/8/2024) siang tadi dengan nomor perkara 172/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Kami mendaftarkan gugatan ini dengan tergugat salah satunya adalah Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pelaksanaan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), dan yang kedua adalah BPIP," ujar Arif dalam jumpa pers.
Arif melanjutkan, pengajuan gugatan hukum tersebut karena pihaknya menilai tindakan pelepasan jilbab para anggota putri Paskibraka Nasional 2024 oleh BPIP melanggar undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM).
Padahal menurutnya sejak reformasi hingga tahun 2023, tidak ada pelarangan bagu anggota putri Paskibraka Nasional mengenakan jilbab saat bertugas.
"Menurut pendapat kami ini jelas-jelas tindakan melanggar undang-undang HAM dan ini belum pernah dalam sejarah, karena sejak era reformasi sampai 2023 tidak ada larangan menggunakan jilbab. Memang aturannya BPIP tidak jelas melarang (menggunakan jilbab) tapi dari format gambar (YouTube yang menayangkan pengukuhan Paskibraka Nasional 2024) itu jelas tidak ada gambar orang berjilbab makanya dilaksanakan tanpa jilbab," tambah Arif.
Baca juga: Daftar 76 Nama Paskibraka Nasional untuk Upacara HUT ke-79 RI di IKN, Ini 2 Sosok Wakil Jawa Tengah
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum penggugat, Dwi Nurdiansya Santoso menerangkan bahwa petitum gugatan adalah terkait perbuatan melawan hukum pihak tergugat.
Hal itu dilandasi karena dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI itu anggota Paskibraka diduga dipaksa atau terpaksa melepas jilbabnya karena adanya aturan dari BPIP.
"Yang menjadi tuntutan kami, atas kerugian tersebut, pertama adalah meminta uang ganti rugi sejumlah 100 juta rupiah untuk biaya pemulihan anggota Paskibraka. Lalu kedua kaitannya dengan ganti rugi karena melepas hijab atau jilbab tersebut dalam upacara pengukuhan tersebut juga 100 juta rupiah, kemudian di materialnya kita nol (0) rupiah," kata Dwi.
Pihak penggugat pun meminta kepada Presiden Jokowi dan BPIP segera menyampaikan permintaan maaf dalam bentuk iklan di 10 m3dia massa baik televisi maupun online.
Tak sampai di situ saja, pihak penggugat juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada Presiden Jokowi selaku tergugat satu untuk memberhentikan tergugat dua yakni Kepala BPIP dari jabatannya.
Disinggung terkait layangan gugatan terkesan tergesa-gesa, Arif Sahudi menegaskan bahwa hal itu tak lain karena pihaknya ingin sebelum HUT Kemerdekaan RI Ke-79 pada 17 Agustus mendatang bisa berjalan lancar.
"Jadi yang berhijab ya biar berhijab. Sebab siapa yang akan bisa menjamin? Terbukti bahwa pada saat pengukuhan kemarin tidak pakai (jilbab), kemudian muncul polemik katanya boleh pakai. Siapa yang akan menjamin? Karena aturannya tidak dicabut," jelas Arif.
Meski melayangkan gugatan terkait kasus pelepasan jilbab anggota Paskibraka Nasional 2024. Arif mengatakan bahwa pihaknya tidak berkomunikasi ataupun berkoordinasi dengan para anggota Paskibraka Nasional 2024.
Tetapi Arif memastikan jika gugatan dikabulkan, pemenuhan tuntutan ganti rugi akan diserahkan kepada para anggota Paskibraka.
"Ini gugatan sosial, tidak ada hubungan dengan korban. Ini niat kami murni ingin menegakkan hukum karena ini melanggar ketentuan HAM ya harus diluruskan dan kami berharap ini menjadi pembelajaran. Katanya ingin toleran? Sudah berjalan baik kok di akhir kok seperti ini makanya kami ingin meluruskan. Niat kami baik," pungkasnya.
SOSOK Penggugat Jokowi dan BPIP di Solo Jateng soal Pelepasan Hijab Paskibraka, Ada Koordinator MAKI |
![]() |
---|
Lembaga Hukum Asal Solo Gugat Jokowi & BPIP soal Hijab Paskibraka : Sejak Reformasi Tak Ada Larangan |
![]() |
---|
3 Fakta Soal Gugatan Lembaga Hukum Asal Solo Jateng ke Jokowi, Murni Menegakkan Hukum |
![]() |
---|
Digugat oleh Lembaga Hukum Solo Jateng soal Paskibraka Lepas Jilbab, Begini Klarifikasi BPIP |
![]() |
---|
4 Tuntutan untuk Jokowi Soal Hijab Paskibraka, Penggugat di Solo Jateng Minta Ganti Rugi Rp200 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.