Berita Klaten

Jejak Hitam Anggota Geng di Klaten Jateng, Bawa Kaus Logo Geng, Minum Miras & Pil Koplo Sebelum Aksi

Tersangka ini merupakan anggota dari kelompok geng Kulon Warung Boys (KAWEBE), begitulah keterangan polisi.

|
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ZHARFAN MUHANA
Tersangka anggota geng diamankan Polres Klaten, saat membawa sajam clurit panjang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATENĀ - Seorang remaja laki-laki berinisal ANR (18) warga Jatinom, Klaten, Jawa Tengah, diamankan polisi karena ketahuan membawa senjata tajam berjenis celurit panjang, Senin (19/8/2024).

Ia diamankan setelah sebelumnya terjatuh saat dikejar warga di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi, mengatakan bila tersangka merupakan anggota kelompok geng.

Baca juga: Panik Istri Tak Pulang-pulang, Suami di Bantul DIY Syok Temukan Jenazah Pasangannya di Sungai

"Tersangka ini merupakan anggota dari kelompok geng Kulon Warung Boys (KAWEBE)," ujar Yulianus.

Ia memaparkan, bila kelompok tersebut memiliki kegiatan mengkonsumsi minuman keras (miras) dan pil.

"Yang dilakukan sebelum melakukan konvoi, meminum minuman keras dan mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis trihexyphenidyl," paparnya.

Geng ini, dikatakan Yulianus memiliki basecamp di sebuah gudang tembakau di Kecamatan Jatinom.

Baca juga: Ada Daerah yang Tak Gelar Pawai, di Delanggu Klaten Jateng Masyarakatnya Kompak Ikuti Kirab Budaya

"Tersangka ini, ada kaitannya dengan kejadian saat mengamankan dua pelaku di Wonosari beberapa minggu lalu," ucapnya.

"Karena dari pelaku di TKP Wonosari kemarin, juga mengakui bahwa senjata tajam yang digunakan dari saudara ANR," tambahnya.

ANR sendiri sebelumnya juga sudah pernah melakukan kekerasan di wilayah Jatinom, namun korbannya enggan melapor.

Ia diamankan setelah jatuh dari motor saat berboncengan bersama teman, dengan membawa senjata tajam jenis clurit panjang ukuran 110 cm.

Polisi mengenakan pasal (2) ayat 1, Undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang menguasai dan membawa senjata tajam.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved