Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penabrak 2 Mahasiswi UNS Tersangka

3 Fakta Emak-emak Sopir Altis Tersangka, Tabrak 2 Mahasiswi UNS Hingga Tewas di Wonogiri Jateng

Polisi telah menetapkan tersangka kecelakaan Toyota Corolla Altis vs Honda Scoopy di Wonogiri pada 15 Agustus 2024.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Istimewa
Mobil Toyota Corolla Altis (kiri) dan motor Honda Scoopy (kanan) yang terlibat adu banteng di Jalan Raya antara Nguntoronadi-Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (15/8/2024). Dua mahasiswi tewas dalam kejadian ini 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polisi telah menetapkan tersangka kecelakaan Toyota Corolla Altis vs Honda Scoopy di Wonogiri pada 15 Agustus 2024.

Sosok tersangka itu yakni Febi Diana Sari (30).

Kecelakaan itu membuat dua mahasiswi UNS Solo tewas.

Korban tewas tersebut bernama Fiqy Zuhrotur Rohmah (22) dan Imelda Dewi Arifin (22).

Berikut sejumlah fakta penetapan tersangka sopir Toyota Corolla Altis penabrak 2 mahasiswi UNS

1.Baru 8 Bulan Menyetir

Tersangka itu baru beberapa bulan bisa menyetir. 

Kasat Lantas Polres Wonogiri, AKP Subroto mengungkapkan tersangka juga belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Betul (tersangka) belum punya SIM," jelas dia.

"Delapan bulan atau berapa bulan bisa nyetir," tambahnya. 

2.Pergi Belanja Bulanan

Tersangka saat itu hendak pergi belanja bulanan. 

Ia saat itu berangkat dari asalnya Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri

"Itu mau ke Wonogiri (kota) dari Baturetno," terang Subroto.

"Mau belanja bulanan rencananya," tambahnya. 

3. Belum Ditahan

Tersangka saat ini belum ditahan karena sejumlah pertimbangan.

Kondisi anak tersangka menjadi salah satu pertimbangannya. 

"Tersangka tapi tidak kami tahan, karena memiliki anak kecil. Pertimbangannya memiliki anak kecil dibawah tiga tahun dan harus menyusui," kata dia.

"Penahanan ditangguhkan, tapi secara hukum jalan terus," imbuhnya.

Menurutnya, penahanan akan dilakukan ketika seluruh proses pemberkasan perkara selesai dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

"Kalau sudah selesai berkas di Kejaksaan, dikirim kesana tahan total," ujar Kasatlantas.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved