Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2024

Info Pendaftaran CPNS Solo 2024 : Lengkap Persyaratan Dokumen, Jadwal, dan Formasinya

Untuk alokasi formasi CPNS Pemkot Solo yang dibutuhkan dan ditetapkan pada Tahun Anggaran 2024 sebanyak 250  formasi dengan rincian berikut.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Warta Kota/Alex Suban
Ilustrasi CPNS Solo 2024. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota Solo Jawa Tengah (Pemkot Solo) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024.

Untuk alokasi formasi CPNS Pemkot Solo yang dibutuhkan dan ditetapkan pada Tahun Anggaran 2024 sebanyak 250  formasi dengan rincian berikut :

  • Formasi Kebutuhan Umum : 245 Formasi
  •  Formasi Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas 5 Formasi

Apa saja syarat dan mekanisme pendaftaran CPNS Pemkot Solo 2024? Berikut TribunSolo.com rangkum:

Baca juga: Info Pendaftaran CPNS 2024 Solo Jawa Tengah : BKN Rilis Syarat, Formasi, Link dan Cara Daftar

KEBUTUHAN UMUM

Yaitu Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEBUTUHAN KHUSUS PENYANDANG DISABILITAS

Yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas dan pelamar wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas
pada saat melamar di SSCASN dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Baca juga: Cara Mengecek Formasi CPNS 2024, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini

PERSYARATAN UMUM

Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima)
tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved