Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Wonogiri 2024

Pilkada Wonogiri 2024, Syarat Parpol Usung Calon Sendiri Cukup Punya 46.818 Suara Sah

Awalnya, syarat parpol maupun gabungan bisa mengusung calon sendiri adalah minimal 20 persen kursi di DPRD dan 25 persen perolehan suara sah.

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Ilustrasi Kantor KPU Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - KPU Wonogiri menerbitkan keputusan tentang syarat minimal jumlah suara parpol maupun gabungan parpol di Wonogiri untuk mengusung calonnya di Pilkada Wonogiri 2024.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan keputusan KPU Wonogiri itu berdasarkan surat dinas KPU RI yang mana juga berpedoman amar putusan MK.

Hal itu tertuang pada keputusan KPU Wonogiri nomor 1832 tahun 2024 ada perubahan pada syarat parpol maupun gabungan parpol untuk maju dalam Pilkada Wonogiri 2024.

Awalnya, syarat parpol maupun gabungan bisa mengusung calon sendiri adalah minimal 20 persen kursi di DPRD dan 25 persen perolehan suara sah.

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Pembunuh Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Terancam Bui Seumur Hidup

Baca juga: Alun-alun Wonogiri Jateng Direvitalisasi, PKL Bakal Dipindah Sementara ke Pasar Kota, Posisi Diundi

"Itu diubah menjadi 7,5 persen dari suara sah parpol dan gabungan parpol. Jadi minimal suara sah 46.818," jelas Satya, Sabtu (24/8/2024).

Pada Pemilu Februari 2024 lalu, jumlah suara sah di Wonogiri 624.235 suara.

Artinya, parpol atau gabungan parpol yang akan menjagokan calon harus memiliki minimal suara sah sebesar 7,5 persen atau 46.618 suara.

Dengan begitu, parpol maupun gabungan parpol yang memperoleh suara minimal 46.618, kata Satya, bisa mencalonkan sendiri di pemilihan bupati dan calon wakil bupati Wonogiri, meski tidak punya kursi di DPRD. 

"Iya, bisa mencalonkan. Parpol maupun gabungan parpol," jelas Satya.

Selain itu, parpol maupun gabungan parpol yang telah memenuhi perolehan suara pada Pemilu Februari lalu, calon yang diusung minimal berusia 25 tahun saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

"Awalnya minimal berusia 25 tahun pada saat pelantikan, diubah menjadi minimal 25 tahun pada saat penetapan calon pada 23 September," pungkasnya. 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved