Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Massa Bakar Rumah di Wonogiri

3 Fakta Terbaru Pembunuh Janda Muda Slogohimo Wonogiri Jateng, Terancam Bui Seumur Hidup

Kasus pembunuhan janda muda di Kecamatan Slogohimo, KM (28) yang dilakukan Supriyanto (44) alias Baron telah memasuki tahap 2.

TribunSolo.com / Erlangga Bima
Baron saat rekonstruksi kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Kasus pembunuhan janda muda di Kecamatan Slogohimo, KM (28) yang dilakukan Supriyanto (44) alias Baron telah memasuki tahap 2.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Christomy Bonar mengatakan tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Wonogiri.

"Untuk kasus itu ini tadi sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti," jelasnya.

Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com terkait fakta terbaru kasus pembunuhan janda muda di Slogohimo :

  1. Disangkakan 3 Pasal

Tomy menjelaskan awalnya, Baron disangkakan pasal 338 KUHP.

Setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pasal 339 KUHP bisa diterapkan ke Baron.

Menurut dia, Baron juga disangkakan pasal 351 ayat 3.

Pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Ada tiga pasal itu," kata Tomy.

Baca juga: Diumumkan Jadi Cawabup oleh PDIP, Ini Kata Politisi Gerindra Wonogiri Jateng Imron Rizkyarno

2. Terancam Bui Seumur Hidup

Dengan pasal itu, kata dia, ancaman hukuman paling berat yang diterima Baron adalah pasal 339 yakni, hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Diketahui, Baron juga pernah dipenjara dua kali karena kasus pencurian dan KDRT.

Dengan begitu, perkara sebelumnya bisa menjadi salah satu pemberatan yang didapatkan Baron. 

Baca juga: Pemkab Wonogiri Buka Pendaftaran CPNS 2024, Tersedia 100 Formasi, Ini Rincian Penempatannya

3. Pelaku Dititipkan ke Lapas Wonogiri

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved