Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Pajak Angkringan di Solo

Soal Pajak Angkringan di Solo Jateng Capai Rp12 Juta Per Bulan, Pemkot Sebut Sudah Ada Hitungan

Bapenda Solo menyebut soal pajak angkringan yang mencapai Rp12 juta lantaran sudah ada hitungannya. Diperkirakan angkringan itu beromzet ratusan juta.

|
Istimewa
Tangkapan layar unggahan facebook di grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya dan ilustrasi angkringan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bapenda Kota Solo buka suara soal video viral di media sosial Facebook.

Ini tentang pajak usaha angkringan di Solo yang mencapai Rp12 juta per bulan. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat membenarkan terkait adanya perubahan penarikan pada objek wajib pajak berupa usaha angkringan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Penarikan pajak yang dilakukan oleh Bapenda Kota Solo itu dikatakan oleh Tulus tak lain karena usaha angkringan tersebut masuk dalam kategori wajib pajak.

"Jadi ya ini termasuk mereka sudah masuk dalam kategori wajib pajak karena sebelumnya kami menugaskan petugas korwil setempat untuk melakukan pengamatan. Jadi mereka melakukan pengamatan dan hasil pengamatan itu disimulasikan dan ternyata memenuhi kriteria wajib pajak," terang Tulus saat dikonfirmasi TribunSolo.com, Selasa (27/8/2024).

Tulus pun juga menegaskan terkait perubahan wajib pajak yang dikenakan oleh Bapenda Solo kepada pengusaha angkringan tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan sebelumnya.

Namun memang dari pihak pemilik usaha masih belum menyetujui perubahan wajib pajak.

"Jadi kami juga sudah mengkomunikasikan dengan yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan juga sudah kita undang ke kantor untuk melakukan klarifikasi tentang data yang sudah kami sampaikan. Jadi tidak langsung kita memaksakan harus membayar wajib pajak sekian juta. Itu sudah dikomunikasikan, hanya mereka belum setuju," sambung Tulus. 

Terkait perubahan objek wajib pajak yang dikeluhkan dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 12 juta per bulan tersebut diakui Tulus sudah melalui proses penghitungan sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai informasi, dalam ketentuan yang tertuang di UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 14 Tahun 2023, pelaku usaha restoran termasuk PKL kuliner diharuskan membayar pajak sebesar 10 persen jika omzet per bulannya mencapai Rp 7,5 juta.

"Jadi kami menugaskan petugas untuk mengamati, berapa pembeli yang datang pada hari itu ke sana. Kemudian dikomparasikan dengan data harga rata-rata makanan dan minuman di sana. Jadi kalau ada sekian orang berkunjung per hari dengan harga rata-rata sekian itu berarti pendapatan kotor perhari bisa diketahui. Jadi kita rata-rata jumlah pengunjung dikali rata-rata harga makanannya saja," urai Tulus.

"Jadi sebenarnya juga sudah kita sampaikan cara kami menghitung wajib pajak kepada yang bersangkutan. Cuma mereka mengatakan butuh waktu karena kita juga butuh persetujuan dari pemilik usaha. Karena kita melakukan optimalisasi penyerapan wajib pajak itu bukan untuk mematikan usaha mereka," katanya. 

"Hanya kami memastikan haknya negara harus dipenuhi, cuma itu saja. Kan sesuai undang-undang kan ada hak negara yang harus dibayarkan melalui pedagang yang dipungut dari pembeli," tambahnya.

Baca juga: Omzet Angkringan di Solo Jateng yang Viral Ditarik Pajak Rp12 Juta, Bapenda Solo Sebut Ratusan Juta

Dengan wajib pajak sebesar Rp 12 juta tersebut, diperkirakan omzet dari angkringan mencapai Rp 120 juta per bulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved