Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Pajak Angkringan di Solo

Soal Pajak Angkringan di Solo Jateng Capai Rp12 Juta Per Bulan, Pemkot Sebut Sudah Ada Hitungan

Bapenda Solo menyebut soal pajak angkringan yang mencapai Rp12 juta lantaran sudah ada hitungannya. Diperkirakan angkringan itu beromzet ratusan juta.

|
Istimewa
Tangkapan layar unggahan facebook di grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya dan ilustrasi angkringan. 

"Iya omzet perbulan dari mereka. Mungkin bisa jadi (omzet sekitar Rp 120 juta per bulan)," kata dia.

Lebih lanjut, Tulus menegaskan bahwa ada mekanisme penyanggahan maupun permohonan keringanan wajib pajak bagi pelaku usaha yang omzetnya lebih dari Rp 7,5 juta per bulan.

Lebih dari itu, Tulus juga menjelaskan bahwa sebenarnya mekanisme wajib pajak bagi PKL beromzet lebih dari Rp 7,5 juta per bulan menggunakan sistem self assessment atau penghitungan mandiri.

"Ada, jadi mekanisme keringanan itu ada dan itu hak pemilik usaha. Jadi silahkan saja itu dimanfaatkan dan sudah diatur di dalam regulasi. Cuma sebetulnya itu omzet yang dihitung per bulan. Jadi kalau omzet per bulan tidak memenuhi itu (Rp 7,5 juta), ya tidak usah bayar pajak," sebut Tulus.

Sehingga dalam perjalanannya apabila PKL Kuliner tersebut pendapatan perbulannya turun menjadi kurang Rp 7,5 juta maka tidak dikenakan wajib pajak pada bulan berikutnya.

"Ini memang kuncinya pada kejujuran, karena ini termasuk jenis pajak self assessment. Jadi menghitung pajak sendiri, jadi pajak yang dibayarkan ya dihitungkan sendiri," kata dia.

"Sebetulnya ya tidak berat, karena kalau memang tidak memenuhi omzet seperti di dalam undang-undang kan memang tidak perlu bayar. Tetapi ketika omzet memenuhi ya harus bayar karena itu kewajiban dan hak negara harus memenuhi," pungkas Tulus.

Viral di Media Sosial

Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook @Hantozmurtadha melalui grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya pada 7 Agustus 2024 lalu.

Dalam unggahan yang disertai dengan video pendek (short) yang memperlihatkan situasi angkringan tersebut, pengunggah juga menuliskan keterangan bahwa usaha angkringan milik ayahnya itu sebelumnya dikenai wajib pajak Rp 3 juta per bulan.

Namun belum lama ini wajib pajaknya dinaikkan mencapai Rp 12 juta.

"Niki wedangan bapak kulo (re: ini wedangan bapak saya) ..... Sebelumnya ditariki pajak 3 juta/bulan. Sekarang minta naik jadi 12 juta sebulan..... Monngo sami komentar pripun tangepanipun .... Kota solo," tulis pengunggah dalam keterangan unggahan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved