Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Pajak Angkringan di Solo

Viral Pemilik Angkringan di Solo Jateng Sambat Ditarik Pajak Rp 12 Juta Per Bulan, Ini Kata Bapenda

Terkait perubahan wajib pajak yang dikenakan oleh Bapenda Solo kepada pengusaha angkringan tersebut sebenarnya sudah dikomunikasikan

|
Kolase TribunSolo
Tangkapan layar unggahan Facebook di grup Info Cegatan Solo dan Sekitarnya 

"Hanya kami memastikan haknya negara harus dipenuhi, cuma itu saja. Kan sesuai undang-undang kan ada hak negara yang harus dibayarkan melalui pedagang yang dipungut dari pembeli," tambahnya.

Dengan wajib pajak sebesar Rp 12 juta tersebut, diperkirakan omzet dari angkringan mencapai Rp 120 juta per bulan.

"Iya omzet perbulan dari mereka. Mungkin bisa jadi (omzet sekitar Rp 120 juta per bulan)," kata dia.

Lebih lanjut, Tulus menegaskan bahwa ada mekanisme penyanggahan maupun permohonan keringanan wajib pajak bagi pelaku usaha yang omzetnya lebih dari Rp 7,5 juta per bulan.

Baca juga: Warung Djalatiga di Perum Graha Indah Baturan Colomadu Kebakaran, Penyebabnya Puntung Rokok Pembeli

Lebih dari itu, Tulus juga menjelaskan bahwa sebenarnya mekanisme wajib pajak bagi PKL beromzet lebih dari Rp 7,5 juta per bulan menggunakan sistem self assessment atau penghitungan mandiri.

"Ada, jadi mekanisme keringanan itu ada dan itu hak pemilik usaha. Jadi silahkan saja itu dimanfaatkan dan sudah diatur di dalam regulasi. Cuma sebetulnya itu omzet yang dihitung per bulan. Jadi kalau omzet per bulan tidak memenuhi itu (Rp 7,5 juta), ya tidak usah bayar pajak," sebut Tulus.

Sehingga dalam perjalanannya apabila PKL Kuliner tersebut pendapatan perbulannya turun menjadi kurang Rp 7,5 juta maka tidak dikenakan wajib pajak pada bulan berikutnya.

"Ini memang kuncinya pada kejujuran, karena ini termasuk jenis pajak self assessment. Jadi menghitung pajak sendiri, jadi pajak yang dibayarkan ya dihitungkan sendiri,"

"Sebetulnya ya tidak berat, karena kalau memang tidak memenuhi omzet seperti di dalam undang-undang kan memang tidak perlu bayar. Tetapi ketika omzet memenuhi ya harus bayar karena itu kewajiban dan hak negara harus memenuhi," pungkas Tulus.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved