Berita Jateng
Modus Jual Beli Mobil Bodong di Sukoharjo Jateng, Ditampung di Tempat Pencucian Mobil
Terbongkarnya kelompok ini dimulai atas informasi dari Polda Metro Jaya terkait aktivitas jual-beli mobil bodong yang berjejaring di Jawa Tengah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kasus jual beli mobil bodong terungkap di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan Bangkit atau BK (52) dan Dias atau GY (43) dalam kasus ini.
Baca juga: Komplotan Penadah Mobil Bodong di Sukoharjo Jateng Diringkus Polisi, 19 Mobil dan 10 STNK Diamankan
Hal ini diungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).
Mereka merupakan kelompok Sukoharjo yang menguasai jaringan jual beli mobil bodong di daerah Jawa Tengah.
Terbongkarnya kelompok ini dimulai atas informasi dari Polda Metro Jaya terkait aktivitas jual-beli mobil bodong yang berjejaring di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Dari informasi tersebut kami dalami selama 1 minggu hingga akhirnya ditangkaplah dua tersangka ini," ujar Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).
Diketahui sebelumnya, keduanya ditangkap di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/7/2024) pukul 22.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan 19 mobil yang terparkir di tempat cucian mobil dan 10 STNK.
"Iya mobil disimpan di tempat cucian mobil jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong," sambung Agus.
Menurutnya, kedua tersangka sudah memulai berbisnis jual-beli mobil bodong sejak tahun 2020.
Mereka patungan untuk memulai bisnis ini dengan modal masing-masing Rp300 juta.
"Rata-rata sebulan mampu menjual 3-4 unit mobil," terangnya.
Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil.
"Penjualan paling besar yaitu jual Fortuner VRZ beli Rp160 juta dijual bisa Rp200 juta," paparnya.
Tersangka Dias atau GY menuturkan, mengeluarkan modal awal sebesar Rp300 juta.
Polisi Dalami Soal Kekerasan dan Interogasi Pakai Senjata Api, Soal Salah Tangkap Pencari Bekicot |
![]() |
---|
Nasib Polisi Grobogan yang Salah Tangkap Pencari Bekicot, Kini Diperiksa Propam, Bakal Disanksi |
![]() |
---|
Kesaksian Kusyanto, Korban Salah Tangkap di Grobogan: Polisi Sudah Datang Minta Maaf |
![]() |
---|
Sosok Kusyanto, Pencari Bekicot yang Jadi Korban Salah Tangkap di Grobogan, Ungkap Kerugian |
![]() |
---|
Kisah Pencari Bekicot di Grobogan, Lagi Istirahat Dituduh Polisi Curi Pompa Air, Kapolres Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.