Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada 2024

Mendadak Daftar Pilkada Kendal, Berkas Dico Ganinduto-Ali Nurudin Dikembalikan KPU, Ini Alasannya

Pasalnya, PKB, partai pengusung Dico-Ali, sebelumnya sudah mencalonkan pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.

(KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN)
Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, saat mendaftar di KPU Kendal, Kamis (29/8/2024). 

Dico menegaskan, terkait proses pendaftaran yang tidak diterima, pihaknya akan mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan ke Bawaslu Kendal.

“Selanjutnya biar ketua yang menjelaskan,” jelas Dico.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPC PKB Kendal, Makmun menegaskan bahwa KPU mengembalikan berkas pencalonan pasangan calon bupati yang diajukan oleh PKB, yaitu Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.

"Ini menjadi satu proses demokrasi yang akan dijalani, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

“Perlu kami sampaikan dan perlu kami tegaskan kepada sahabat-sahabat sekalian, bapak-bapak sekalian,  tadi pagi memang kita sempat mengantarkan pasangan calon selain Pak Dico dan ustaz Ali. Tapi, sebagai DPC PKB Kabupaten Kendal,  tentunya tunduk dan patuh terhadap apa yang menjadi perintah DPP PKB,” paparnya.

Makmun menjelaskan, rekomendasi parpol diserahkan ke KPU pada Kamis (29/08/2024) pagi, tertanggal 21 Agustus, dan pada Kamis (29/8/2024) malam yang diserahkan merupakan rekomendasi tertangal 24 Agustus 2024.

“Itu artinya , kami atas nama DPC melaksanakan perintah yang terakhir kalinya sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh DPP PKB, untuk mendaftarkan Mas Dico dan ustad Ali,” katanya lagi.

"Ini adalah proses demokrasi, tentunya sesuai perundang-undangan yang berlaku, nanti akan disengketakan," imbuhnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved