Pilkada Sragen 2024

Selesai Mendaftar, 2 Paslon di Pilkada Sragen Bakal Jalani Pemeriksaan di RS Moewardi Solo Jateng

2 pasangan calon yang mendaftar ke KPU akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. Moewardi Solo.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Sragen, Untung Wibowo Sukowati-Suwardi (kiri) dan Sigit Pamungkas-Suroto (kanan) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - KPU Sragen menyatakan bahwa ada dua pasangan calon yang telah mendaftar untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Kedua pasangan calon itu adalah Sigit Pamungkas-Suroto yang diusung oleh Partai Golkar, PAN, PKS, dan PKB.

Selain itu, Untung Wibowo Sukawati-Suwardi yang diusung PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.

Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N mengatakan, tahapan selanjutnya yang diikuti kedua paslon adalah melakukan pemeriksaan kesehatan.

Pemerinksaan kesehatan akan dijadwalkan kemudian, dan dilaksanakan di RS dr. Moewardi Solo.

"Untuk calon ada pemeriksaan kesehatan di RS dr. Moewardi Solo, dimulai tanggal 31 Agustus sampai 2 September," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (30/8/2024).

Dilain sisi, KPU Sragen juga akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon yang telah dikumpulkan.

Pengumuman hasil verifikasi dokumen tersebut, akan diumumkan pada 5 September 2024 mendatang.

Baca juga: Gagal Daftar Pilkada Sragen Jateng, Wina Sukowati Sebut Konferensi Pers Terakhir, Kapok Berpolitik?

"Dokumen yang diserahkan ke kami adalah indikatornya lengkap dan belum lengkap, nanti untuk kebenaran sah dan belum sah dapat diketahui pada saat verifikasi administrasi," jelasnya.

"Verifikasi administrasi sampai tanggal 5 September penberitahuannya kepada calon, dan diberi waktu untuk perbaikan sampai tanggal 8 September," sambungnya.

Setelah tahapan tersebut, maka KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Dilajutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Setelah penetapan dan pengundian nomor urut, kedua pasangan calon baru boleh menggelar kampanye. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved