Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dua Pencuri Sepeda Motor Asal Boyolali Beraksi di Salatiga Jateng, Diciduk saat Pulang Kampung

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, menjelaskan jika pelaku yang ditangkap adalah WS (36) dan AI (38).

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
surya/luhur pambudi
Ilustrasi curanmor. 

TRIBUNSOLO.COM, SALATIGA - Dua pencuri asal Boyolali, Jawa Tengah, beraksi di wilayah Kota Salatiga.

Dua pelaku pencurian itu kini ditangkap Satreskrim Polres Salatiga.

Adapun pelaku sudah menggondol dua sepeda motor.

Baca juga: Kades Sendang Dianiaya, Ketua Papdesi Boyolali Jateng Kecam Pelaku, Minta Polisi Usut Tuntas

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, menjelaskan jika pelaku yang ditangkap adalah WS (36) dan AI (38).

Mereka berdua adalah warga Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali.

"Pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Mereka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan," jelas Arifin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).

Arifin menjelaskan jika pelaku ditangkap atas laporan dua korban. Yakni, Yudita Pratama yang kehilangan Honda Beat pada Minggu (25/8/2024).

Baca juga: Kobra Jawa Sepanjang 1,2 Meter Bikin Heboh Warga Karanganyar Jateng, Ketahuan saat Malam Hari

Motor H 6254 PK tersebut diparkir di JLS Square Ngemplak Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti.

Diketahui, pelaku mencuri Yamaha Nmax milik Fransiska Primaresty pada Kamis (4/7/2024) di Jalan Imam Bonjol Gang Buntu Sidorejo Lor Kecamatan Sidomukti.

"Awalnya pada Selasa (2/7/2024) Fransiska memarkir sepeda motornya di halaman kos dan ditinggal ke Yogyakarta. Saat pulang pada hari Kamis, sepeda motornya sudah tidak ada, dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Salatiga," katanya lagi.

Arifin mengatakan, setelah ada laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Salatiga langsung mengumpulkan keterangan dan bukti dengan melakuan penyelidikan.

Saat diidentifikasi, pelaku diketahui keberadaannya di wilayah Boyolali.

"Kedua pelaku secara bergiliran ditangkap di tempat tinggal masing-masing berikut barang bukti hasil tindak pidana," jelasnya.

(*)
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved