Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut Flyover Manahan

Analisis CCTV Jadi Kunci Penetapan Pengendara Civic Turbo Tersangka dalam Kecelakaan Flyover Manahan

Penetapan tersangka terhadap IJ ini ternyata memiliki sejumlah faktor yang menjadi kunci. Salah satunya analisis CCTV di lokasi kecelakaan.

TribunSolo.com/Andreas Chris
IJ (36), pengendara Civic Turbo dalam kecelakaan di Flyover Manahan telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (6/9/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - IJ (36) warga Kabupaten Temanggung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan satu orang di Flyover Manahan.

Pengendara mobil Hinda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER itu diketahui menghantam bakul sayur di flyover Manahan pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu.

Penetapan tersangka terhadap IJ ini ternyata memiliki sejumlah faktor yang menjadi kunci.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penetapan tersangka pada IJ karena semua proses hukum telah terpenuhi.

Dan IJ terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia saat ia mengendarai kendaraan.

Baca juga: Bakul Sayur Tewas Dihantam Civic di Flyover Manahan Solo Jateng, Sang Anak Akui Tak Ada Firasat

"Setelah hasil gelar perkara termasuk kita mengumpulkan barang bukti dan alat bukti. Kemudian keterangan saksi-saksi, kita menganalisis CCTV sebagai bukti pendukung lainnya," kata Iwan, saat ditemui di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2024).

"Mengerucut kepada bahwa saudari IJ mengemudikan kendaraan kemudian terlibat kecelakaan dan hasil olah TKP serta hal-hal lainnya menguatkan bahwa saudari IJ telah melakukan sebuah tindakan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia saat dia mengemudikan kendaraan roda empat," urai Iwan.

Iwan menambahkan, tahap selanjutnya pihaknya tengah melengkapi berkas administrasi sebelum melimpahkan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut ke pihak kejaksaan.

"Tahapan selanjutnya kami akan melakukan penahanan sambil menunggu penyelesaian berkas perkara sambil nanti kami akan melimpahkan sembari menunggu apakah ada hal lain yang akan diberikan petunjuk dari jaksa mengenai kelengkapan berkas perkara tersebut. Itu adalah langkah yang dilakukan kepolisian dalam melakukan penyidikan, jadi administrasi penyidikan harus juga kami lengkapi dan tahapan-tahapannya untuk menghindari hal-hal yang tidak sesuai prosedur," tambahnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Flyover Manahan Solo Jateng, Anak Korban Harap Proses Hukum Berlanjut

Dalam kesempatan yang sama, Iwan pun mengucapkan rasa terima kasih atas perhatian masyarakat melalui media sosial yang ikut mengawal proses hukum atas insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Lasiyem (56) warga Nogosari Kabupaten Boyolali meninggal dunia.

"Yang pertama saya mengucapkan terima kasih atas respon masyarakat yang memperhatikan perkembangan kasus kecelakaan ini. Ini wujud kepedulian masyarakat terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas kami," ungkap Iwan.

"Kemarin kami sudah menyampaikan bahwa itu sudah ranah tugas kami dan melaksanakan tahapan sebelum kami menetapkan status keterlibatan. Hari ini setelah melakukan tahapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, siang ini baru selesai. Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved