Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut Flyover Manahan

Tersangka Kecelakaan Flyover Manahan Sempat Jalani Tes Narkoba dan Alkohol, Bagaimana Hasilnya?

Usai kejadian petugas langsung melakukan sejumlah tes baik tes indikasi konsumsi narkoba maupun alkohol kepada IJ.

TribunSolo.com/Andreas Chris
IJ (36), pengendara Civic Turbo dalam kecelakaan di Flyover Manahan telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (6/9/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - IJ (36) warga kabupaten Temanggung, pengendara mobil Honda Civic Turbo dengan nopol K 170 ER yang terlibat kecelakaan hingga membuat pengendara sepeda motor Honda Supra Fit dengan nopol AD 4725 VW yang dikendarai pedagang sayur bernama Lasiyem (56) asal Nogosari Boyolali meninggal dunia di flyover Manahan pada Rabu (4/9/2024) dini hari telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan tersangka tersebut diungkap oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi setelah petugas kepolisian menyelesaikan sejumlah proses penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemarin kami sudah menyampaikan bahwa itu sudah ranah tugas kami dan melaksanakan tahapan sebelum kami menetapkan status keterlibatan. Hari ini setelah melakukan tahapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, siang ini baru selesai. Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Iwan, Jumat (6/9/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Iwan menjelaskan bahwa usai kejadian petugas langsung melakukan sejumlah tes baik tes indikasi konsumsi narkoba maupun alkohol kepada IJ.

Dari hasil tes tersebut, IJ diketahui positif mengkonsumsi alkohol.

Baca juga: Bertemu, Anak Korban Kecelakaan Flyover Manahan Disebut Maafkan Tersangka, Tapi Proses Hukum Lanjut

"Betul, salah satu toolkit kami adalah alat pendeteksi ataupun test kit penggunaan narkoba ataupun alkohol. Pada saat dilakukan 6 tes narkoba dinyatakan negatif, hanya pada saat tes penggunaan alkohol, saudari IJ terindikasi menggunakan alkohol," tambahnya.

Terkait positif mengkonsumsi alkohol itupun juga diakui oleh IJ yang dikatakan oleh Iwan dilakukannya sebelum mengendarai kendaraan.

"Dan itu dibenarkan oleh pihak yang bersangkutan bahwa sebelum mengendarai kendaraan, yang bersangkutan meminum minuman keras," lanjutnya.

Temuan-temuan tersebut pun diakui Iwan juga menjadi pertimbangan bagi pihak berwajib dalam menentukan penetapan tersangka dan pasal-pasal yang disangkakan pada IJ.

"Oleh karena itu, kami juga memasukan hal tersebut dalam unsur-unsur pasal persangkaan kepada saudari IJ," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved