Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut Flyover Manahan

Civic Turbo Milik Tersangka Kecelakaan Maut di Flyover Manahan Tunggak Pajak 2 Tahun, STNK Juga Mati

Ternyata status pajak dari Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER tersebut nunggak pajak dari dua tahun lalu.

TRIBUNSOLO.COM/Andreas Chris dan KOMPAS.com/Labib Zamani
Kondisi Civic Turbo dan lokasi kecelakaan di flyover Manahan Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mobil jenis Honda Civic Turbo yang dikendarai oleh IJ (36) tersangka kecelakaan lalu lintas di flyover Manahan yang mengakibatkan Lasiyem (56) warga Nogosari Kabupaten Boyolali meninggal dunia pada Rabu (4/9/2024) dini hari lalu jadi sorotan.

Bukan tanpa alasan, mobil yang dikendarai warga asal Tembarak Kabupaten Temanggung tersebut tergolong mobil dengan harga jual mencapai ratusan juta.

Namun siapa sangka, meski mengendarai mobil mewah. Ternyata status pajak dari Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER tersebut nunggak pajak dari dua tahun lalu.

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agung Yudiawan saat dikonfirmasi TribunSolo.com.

Agung menjelaskan dalam pesan singkatnya bahwa status kendaraan yang dikendarai IJ tersebut telah tidak membayar pajak selama 2 tahun. Dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mati sejak bulan April 2024 lalu.

Baca juga: Tersangka Kecelakaan Flyover Manahan Sempat Jalani Tes Narkoba dan Alkohol, Bagaimana Hasilnya?

Baca juga: Beredar Isu Ada Pria di Dalam Civic Turbo yang Terlibat Kecelakaan di Flyover Manahan, Faktanya?

"Dari hasil pengecekan data ERI (Electronic Registration Identification), bahwa KBM (Kendaraan Bermotor Mobil) tersebut tidak pajak selama 2 tahun, STNK mati terhitung bulan 4 atau dari April kemaren," tulis Agung Yudiawan dalam pesan singkatnya kepada TribunSolo.com, Jumat (6/9/2024).

Sementara terkait status Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik tersangka diketahui masih diketahui masih berlaku sampai tahun 2028 mendatang.

Seperti diberitakan sebelumnya, IJ ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas insiden kecelakaan lalu lintas di flyover Manahan yang mengakibatkan Lasiyem (56) meninggal dunia.

"Kemarin kami sudah menyampaikan bahwa itu sudah ranah tugas kami dan melaksanakan tahapan sebelum kami menetapkan status keterlibatan. Hari ini setelah melakukan tahapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, siang ini baru selesai. Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Iwan, Jumat (6/9/2024).

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved