Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut Flyover Manahan

Jadi Tersangka Kecelakaan Flyover Manahan, Pengendara Civic Turbo Terancam Bui Paling Lama 6 Tahun

IJ, warga Kabupaten Temanggung pengendara mobil Honda Civic Turbo disangkakan pasal berlapis yakni 310 dan 311.

TribunSolo.com/Andreas Chris
IJ (36), pengendara Civic Turbo dalam kecelakaan di Flyover Manahan telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (6/9/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - IJ (36), tersangka kasus kecelakaan maut di Flyover Manahan, Solo, terancam pidana penjara 6 tahun.

Warga Kabupaten Temanggung pengendara mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER itu terlibat kecelakaan lau lintas di flyover Manahan pada Rabu (4/9/2024) dini hari.

Lantaran menewaskan seorang bakul sayur bernama Lasiyem (56) warga Nogosari Kabupaten Boyolali, dan di bawah pengaruh minuman keras, IJ disangkakan pasal berlapis yakni 310 dan 311.

Pasal 310 dan 311 ini tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa tindakan pengendara yang mengakibatkan kematian diancam dengan 6 tahun dan/atau dan denda paling banyak Rp 12 juta dan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta jika mengemudi kendaraan dengan keadaan mabuk.

"Pasal yang kita tersangkakan sejauh ini adalah 310 dan 311 dimana salah satunya menyebut bahwa yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelas Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ditemui di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2024).

Iwan menjelaskan bahwa penetapan tersebut usai petugas kepolisian menyelesaikan sejumlah proses penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Bakul Sayur Tewas Dihantam Civic di Flyover Manahan Solo Jateng, Sang Anak Akui Tak Ada Firasat

Baca juga: Kecelakaan Maut di Flyover Manahan Solo Jateng, Anak Korban Harap Proses Hukum Berlanjut

Dalam kesempatan yang sama, Iwan pun mengucapkan rasa terima kasih atas perhatian masyarakat melalui media sosial yang ikut mengawal proses hukum atas insiden kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Lasiyem (56) warga Nogosari Kabupaten Boyolali meninggal dunia.

"Yang pertama saya mengucapkan terima kasih atas respon masyarakat yang memperhatikan perkembangan kasus kecelakaan ini. Ini wujud kepedulian masyarakat terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas-tugas kami," ungkap Iwan.

"Kemarin kami sudah menyampaikan bahwa itu sudah ranah tugas kami dan melaksanakan tahapan sebelum kami menetapkan status keterlibatan. Hari ini setelah melakukan tahapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, siang ini baru selesai. Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved