Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan Maut Flyover Manahan

Bertemu, Anak Korban Kecelakaan Flyover Manahan Disebut Maafkan Tersangka, Tapi Proses Hukum Lanjut

Meski keluarga korban dan tersangka telah saling memaafkan, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan.

TribunSolo.com/Andreas Chris
IJ (36), pengendara Civic Turbo dalam kecelakaan di Flyover Manahan telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (6/9/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - IJ (36), warga Kabupaten Temanggung, pengemudi mobil Honda Civic Turbo dengan nomor polisi K 170 ER yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Flyover Manahan pada Rabu (4/9/2024) dini hari dan mengakibatkan pengendara sepeda motor asal Nogosari Kabupaten Boyolali, Lasiyem (56) meninggal dunia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polresta Solo.

Penetapan tersangka IJ diungkap oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat dijumpai awak media di Mapolresta Solo, Jumat (6/9/2024) siang.

"Kemarin kami sudah menyampaikan bahwa itu sudah ranah tugas kami dan melaksanakan tahapan sebelum kami menetapkan status keterlibatan. Hari ini setelah melakukan tahapan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, siang ini baru selesai. Saudari IJ yang mengemudikan kendaraan roda 4 sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Iwan.

Dalam kesempatan yang sama, saat disinggung apakah pihak keluarga korban dan IJ telah bertemu.

Iwan menerangkan kedua belah pihak telah bertemu di Mapolresta Solo pada hari Kamis (5/9/2024) kemarin.

Baca juga: Beredar Isu Ada Pria di Dalam Civic Turbo yang Terlibat Kecelakaan di Flyover Manahan, Faktanya?

IJ pun disebut oleh Iwan telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban atas insiden kecelakaan yang mengakibatkan pedagang sayur di salah satu pasar tradisional di Solo itu meninggal dunia saat hendak berjualan. Dan permintaan maaf pun juga telah diterima keluarga korban.

"Untuk putra dari almarhumah sudah bertemu dengan saudari IJ. Dan putra dari almarhumah secara pribadi dan keluarga sudah memaafkan atas peristiwa tersebut," tambah Iwan.

Meski telah saling memaafkan, Iwan menegaskan bahwa proses hukum tetap dilanjutkan.

"Namun demikian, permohonan dari pihak keluarga agar proses ini tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku sehingga kami diminta atau tidak memang perkara ini jadi tanggung jawab kami untuk melakukan proses penyidikan dan telah berlanjut sesuai prosedur," tegas Iwan.

Sementara saat disinggung terkait profesi tersangka yang jadi sorotan netizen di media sosial. Iwan tidak menjelaskan secara detail.

Baca juga: Jadi Tersangka Kecelakaan Flyover Manahan, Pengendara Civic Turbo Terancam Bui Paling Lama 6 Tahun

"Tentunya kami tidak melihat secara subjektif, di muka hukum seluruh warga negara adalah sama sehingga pada saat kejadian tersebut saudari IJ terlibat terlepas apapun profesinya. Saudari IJ ini melakukan kelalaian sehingga pada saat mengemudi mengakibatkan kecelakaan dan korbannya meninggal dunia," kata ia.

Sementara untuk profesi korban, dari keterangan yang dihimpun pihaknya bahwa Lasiyem merupakan pedagang sayur yang sehari-hari berdagang di salah satu pasar tradisional di Kota Solo.

Pada saat kejadian, Lasiyem diketahui tengah menuju ke pasar tersebut untuk bekerja.

Hal itu terlihat dari barang bawaan Lasiyem yang membawa sepeda motor menggunakan bronjong berisi penuh sayuran.

"Korban itu menurut keterangan yang kami himpun, almarhumah adalah pedagang sayur yang memang rutinitas hariannya berjualan dan saat kejadian almarhumah sedang menuju pasar dan kendaraannya yang saat di tkp juga kami dapati ada sayuran-sayuran yang akan dijual oleh korban," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved