Pilkada Jateng 2024
Andika-Hendrar dan Luthfi-Yasin Belum Penuhi Syarat Administrasi Pilkada Jateng, Ini Penjelasan KPU
KPU Provinsi Jateng dalam pernyataannya, menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh para paslon.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyatakan jika dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng belum memenuhi persyaratan.
Masing-masing pasangan calon yakni Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.
KPU Provinsi Jateng dalam pernyataannya, menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh para paslon.
Baca juga: SAH! KPU Jateng Pastikan Etik-Sapto Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sukoharjo 2024
Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan pemeriksaan kesehatan yang diikuti dua paslon berjalan lancar.
Dua paslon tersebut juga dinyatakan fit atau siap mengikuti kontestasi politik 2024.
Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan faktual admistrasi keduanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
"Ada 16 item wajib, 19 item dokumen khusus, hingga verifikasi faktual terkait dokumen yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga seperti ijazah," jelasnya kepada awak media di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kamis (5/9/2024).
Baca juga: Hasil Cek Kesehatan 2 Paslon Pilkada Karanganyar Jateng, KPU Sebut Masih Ada Perbaikan Administrasi
Ia melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, 5 dokumen dari Ahmad Luthfi belum memenuhi syarat.
Kemudian ada 6 dokumen dari Taj Yasin Maimoen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
Sementara, Andika Perkasa, ada 13 dokumen dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
Perbaikan administrasi para paslon dilakukan 6-8 September dan akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi tanggal 6-14 September.
Baca juga: Rekomendasi 5 Rental Mobil di Solo Jateng, Tak Bingung Cari Kendaraan Keliling Kota Pas Liburan
"Hasil dari penelitian perbaikan administrasi akan diumumkan pada 13-14 September," ucapnya.
Muhammad Machrus Anggota KPU Provinsi Jateng, yang juga melakukan pengecekan dokumen administrasi para paslon menuturkan, beberapa dokumen yang dinyatakan tak memenuhi persyaratan seperti keterangan dari pihak ketiga.
"Keterangan pihak ketiga seperti keterangan dari pengadilan hingga SKCK dan ijazah. Yang pasti hal tersebut telah dikomunikasikan ke tim dari para paslon," tambahnya.
(*)
Ahmad Luthfi Bakal Jadi Gubernur Jateng, Owner Wong Solo Grup Optimis Iklim Usaha Lebih Baik |
![]() |
---|
Luthfi-Yasin Bakal Tancap Gas Usai Dilantik, Kumpulkan Kepala Dinas dan Blusukan 35 Kabupaten Kota |
![]() |
---|
Terungkap, Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng 2024, Kuasa Hukum Buka Suara |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Siap Kolaborasi dengan Andika-Hendi untuk Jateng, Ambil Program Baik saat Debat |
![]() |
---|
Di Solo, Ahmad Luthfi Bicara soal Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng : Tunggu MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.