Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Eks Kades Tersangka Korupsi di Boyolali

Cara Mantan Kades Manggis Buat Proyek Fiktif, Anggarkan Lagi Bangunan yang Sudah Ada 

Berbagai cara dilakukan mantan kades Manggis, dia bahkan membuat proyek fiktif, yakni gedung yang sudah dia anggarkan lagi.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Tri Widodo
Kasatreskrim Polres Boyolali membeberkan kasus korupsi yang melibatkan mantan kades Manggis, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Selasa (9/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Muhajirin, mantan kepala desa (Kades) Manggis, Kecamatan Mojosongo jadi tersangka kasus proyek fiktif. 

Muhajirin yang menjabat sebagai Kades Manggis periode 2016-2022 itu diduga menggunakan uang desa yang semestinya untuk pembangunan proyek. 

Namun, dari sekian proyek yang ada di Desa Manggis yang menggunakan uang negara itu ada 9 proyek yang tak bisa dipertanggungjawabkan. 

Dokumen perencanaan, alokasi anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan pelaporannya ada. 

Namun, faktanya proyeknya tak ada. 

Baca juga: Tak Hanya Proyek Fiktif, Eks Kades Manggis Boyolali Jateng Ternyata Sunat Bantuan Keuangan

"Ada juga, bangunan yang sudah dibangun tahun sebelumnya. Tapi tahun berikutnya dianggarkan lagi dan dananya dicairkan lagi," kata Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Selasa (9/10/2024). 

Padahal, ditahun pembangunan itu, Pemdes telah mengucurkan anggaran untuk pembangunan bangunan gedung itu. 

Selain proyek fiktif, Muhajirin juga menyunat bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Jateng untuk Badan usaha milik desa. 

Hanya saja, bantuan itu juga dikorupsi Muhajirin. 

"Dari perhitungan, kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 Miliar," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perubatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2, 3, 9 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU RI 20 tahun 2021. 

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved